Judul Postingan : Dilarang, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Justru Bertambah - Pikiran Rakyat
Share link ini: Dilarang, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Justru Bertambah - Pikiran Rakyat
Dilarang, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Justru Bertambah - Pikiran Rakyat
CIKARANG, (PR).- Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) memertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mewacanakan penertiban tempat hiburan malam. Soalnya, alih-alih dilarang, jumlah tempat hiburan justru bertambah.
Tempat hiburan malam baru semakin bertambah setelah Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, diterbitkan. Padahal, pasal 47 regulasi itu dengan tegas menyebutkan bahwa diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live musik dan jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama dilarang di Kabupaten Bekasi.
“Maka dari itu, seberapa serius wacana itu diutarakan? Jangan katanya mau ditertibkan, mau ditertibkan, tapi enggak. Yang harusnya dilarang, harusnya dibersihkan dari Kabupaten Bekasi, ini tempat karaoke malah nambah. Kok bisa?” kata Panglima Fukhis Bekasi, Nanang Seno, Jumat, 12 April 2019.
Setidaknya, ada dua tempat hiburan baru yang buka di Kabupaten Bekasi, yakni di Ruko Union Thamrin dan di Ruko Singaraja. Keduanya berada di Kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Ida Farida, mengatakan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk usaha hiburan. Artinya, dua lokasi tempat hiburan malam baru itu tidak mengantongi izin.
”Memang untuk perizinan itu dari DPMTSP, tapi selama saya sebagai Plt Kepala Dinas belum pernah saya meneken jenis usaha hiburan. Kalau sebelumnya saya kurang mengetahui, dan memang sebelumnya kan juga tidak dilarang,” ujar Ida.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata, Sutia. Sejak diterbitkan Perda 3/16, pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan perizinan untuk operasional jenis usaha yang dilarang, salah satunya tempat hiburan malam.
”Kami sudah tidak pernah menerbitkan, karena Perda 3/16 sudah jelas melarang. Dan sebelumnya juga ada permintaan dari pelaku usaha untuk mengeluarkan kebijakan zonasi tempat untuk usaha hiburan, namun hal tersebut tak bisa dilakukannya,” katanya.
Laporkan pembiaran
Nanang mengatakan, akibat tidak adanya langkah tegas terkait penegakan Perda 3/2016, bahkan tempat hiburan yang sudah disegel pun dapat leluasa dibuka kembali. “Katanya dilarang tapi dibiarkan dibuka, katanya sudah disegel tapi segel dibuka, dirusak, dibiarkan saja. Alih-alih dilarang tapi malah nambah karaoke baru. Harusnya bagaimana? Kami bertindak tidak boleh, tapi sama pemdanya dibiarkan,” ucap dia.
Karena itulah, pihaknya bakal mengambil langkah hukum terkait pembiaran pengrusakan segel. "Kasatpol PP tidak melaporkan ke pihak kepolisian mengenai perusakan segel, maka dalam waktu dekat Fukhis yang akan melaporkan Kepala Satpol PP ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan pembiaran,” ucapnya.
Menanggapi itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan,pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Soalnya, kata dia, Perda 3/2016 dinilai lemah sehingga pihak tempat hiburan berani merusak segel. “Harusnya di perda itu bukan dilarang, tapi diatur operasionalnya,” kata dia.
Ihwal rencana pelaporan ke kepolisian karena membiarkan perusakkan segel, Hudaya enggan berkomentar. Namun menurut dia, harusnya laporan tidak disampaikan ke kepolisian melainkan Ombudsman.
“Pembiaran (perusakan segel) emang pidana? Kalau mau dilaporkan, ke Ombudsman. Kalau saya dilaporkan ke Bareskrim, saya melanggar pidana apa? Kriminal apa yang saya lakukan? Tapi itu kan hak orang, silahkan saja,” ujarnya.***
0 Comments :
Post a Comment