Pasal-pasal 'Lucu' dalam Draf RUU Permusikan - CNN Indonesia

Pasal-pasal 'Lucu' dalam Draf RUU Permusikan - CNN Indonesia Rss Online Pasal-pasal 'Lucu' dalam Draf RUU Permusikan - CNN Indonesia, Hiburan,

Judul Postingan : Pasal-pasal 'Lucu' dalam Draf RUU Permusikan - CNN Indonesia
Share link ini: Pasal-pasal 'Lucu' dalam Draf RUU Permusikan - CNN Indonesia

BACA JUGA


Pasal-pasal 'Lucu' dalam Draf RUU Permusikan - CNN Indonesia

Analisis

CNN Indonesia | Kamis, 31/01/2019 14:00 WIB

Bagikan :  

Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan kembali ramai diperbincangkan setelah sejumlah musisi bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka meminta draf RUU Permusikan yang dirancang 15 Agustus lalu diperbaiki karena dinilai ada sejumlah pasal karet.

Salah satunya Pasal 5, yang menjelaskan tentang hal yang dilarang dalam proses kreasi. Itu lantas dianggap membelenggu musisi. Bukan hanya itu, dalam RUU Permusikan juga terdapat pasal-pasal yang 'lucu.' Di antaranya Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 42.

Di Pasal 18, terdapat bagian yang menjelaskan tentang konsumsi musik. Definisi konsumsi musik adalah pemanfaatan karya musik dalam bentuk fisik, digital atau pertunjukan.


Pasal 18 berbunyi, "Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Artinya, setiap pertunjukan musik yang diselenggarakan di Indonesia harus memiliki lisensi dan izin usaha. Peraturan itu tidak menjadi masalah bagi promotor pertunjukan musik besar, baik yang menampilkan musisi luar atau dalam negeri.

Tapi bagaimana dengan pertunjukan musik yang berada di ranah musik independen? Bagaimana pertunjukan musik yang digelar secara kolektif dengan skala kecil?


Bila RUU Permusikan disahkan, mau tak mau pelaku pertunjukan musik yang bergerak di ranah independen dan selama ini menjadi andalan musisi-musisi yang tidak mainsteam, harus memiliki lisensi dan izin usaha. Bila tidak, mereka bisa dianggap melanggar hukum dan ditindak aparat penegak hukum.

"Pasal ini bahaya dan memberatkan untuk anak-anak independen. Seandainya mereka mengajukan izin lalu tidak disetujui, aparat bisa masuk ke acara mereka lewat pasal ini," kata pengamat musik Wendi Putranto kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/1).

Berikutnya adalah Pasal 19 yang masih dalam bagian konsumsi musik dan berkaitan dengan pertunjukan musik. Bedanya, pasal ini mengatur tentang pertunjukan musik yang menampilkan musisi dari luar negeri.


Pasal 19 berbunyi, "Promotor musik atau penyelenggara acara Musik yang menyelenggarakan pertunjukan Musik yang menampilkan pelaku musik dari luar negeri wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping."

Artinya, promotor yang menampilkan musisi luar negeri harus mengikutsertakan musisi Indonesia sebagai pendamping. Bila tidak, promotor bisa dianggap melanggar hukum.

Tidak ada penjelasan yang rinci mengenai kata 'pendamping'. Apakah harus ada musisi Indonesia yang selalu tampil sebagai pembuka setiap pertunjukan musik? Atau cukup hanya dengan mendampingi di belakang panggung?


Pun ada penjelasan secara rinci, pasal ini tetap terasa lucu. Bayangkan saja, pemerintah sampai ikut mengurusi penampilan musisi luar negeri. Niatnya mungkin baik, melindungi musisi dalam negeri, namun tidak semua musisi luar negeri mau ada pendamping.

Bisa jadi mereka punya konsep penampilan sendiri.

Bila RUU Permusikan disahkan, bisa-bisa musisi luar negeri malas datang ke Indonesia.

"Kayak gini sebetulnya enggak perlu diatur, gue rasa Pasal 19 ini sangat berlebihan. Pasal ini enggak jelas juga," kata Wendi.


Pasal lucu lainnya adalah Pasal 42, yang masuk dalam BAB IV tentang pelindungan musik. Pasal tersebut berbunyi, "Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya."

Tidak ada penjelasan rinci mengenai 'tempat hiburan lainnya.' Artinya, setiap tempat hiburan, termasuk bar dan kelab, wajib memutar musik tradisional. Bayangkan saja, saat sedang pesta dansa di kelab malam dengan iringan musik electronic dance music, tiba-tiba ada suara musik tradisional Indonesia. Bukan tidak menghargai, tapi momennya tidak cocok.

Sebenarnya, Pasal 42 baik untuk melestarikan budaya Indonesia. Tapi akan lebih baik ada penjelasan rinci dan disesuaikan dengan tempat hiburan. Jangan pukul rata karena tidak semua tempat hiburan pas untuk memainkan musik tradisional. (adp/rsa)

Bagikan :  



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment