Pemkab OKU Timur Batasi Hajatan yang Memakai Hiburan Orgen Tunggal Sampai Pukul 17.00 Sore - Sriwijaya Post

Pemkab OKU Timur Batasi Hajatan yang Memakai Hiburan Orgen Tunggal Sampai Pukul 17.00 Sore - Sriwijaya Post Rss Online Pemkab OKU Timur Batasi Hajatan yang Memakai Hiburan Orgen Tunggal Sampai Pukul 17.00 Sore - Sriwijaya Post, Hiburan,

Judul Postingan : Pemkab OKU Timur Batasi Hajatan yang Memakai Hiburan Orgen Tunggal Sampai Pukul 17.00 Sore - Sriwijaya Post
Share link ini: Pemkab OKU Timur Batasi Hajatan yang Memakai Hiburan Orgen Tunggal Sampai Pukul 17.00 Sore - Sriwijaya Post

BACA JUGA


Pemkab OKU Timur Batasi Hajatan yang Memakai Hiburan Orgen Tunggal Sampai Pukul 17.00 Sore - Sriwijaya Post

Laporan wartawan sripoku.com, Evan Hendra

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Hiburan Orgen Tungga (OT) atau keramaian yang menggunakan musik sejenisnya di Kabupaten OKU Timur dibatasi hingga pukul 17.00 WIB atau sebelum magrib.

Batas keramaian yang menggunakan hiburan OT, musik dan sejenisnya tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati OKU Timur HM Kholid MD nomor 307/Setda/2019 yang diterima sripoku.com Kamis (31/1/2019)

Surat edaran tersebut sudah disebarkan ke seluruh masyarakat, ormas maupun sejumlah organisasi kemasyarakatan dan pemuda yang ada di OKU Timur untuk ditaati.

Selain OT dalam SE tersebut juga disebutkan agar seluruh kegiatan keramaian terlebih dahulu memiliki izin dari Pihak Kepolisian, serta tidak melanggar norma-norma agama dan adat yang berlaku di Masyarakat.

• Mahasiswi UIN RF Palembang, Fatmi Rohanayanti Tewas Dibunuh dan Diperkosa di Kebun Karet

• Maskapai Wings Air Kembali Layani Penumpang Palembang-Pagaralam (PP) Setiap Hari

• Kecewa Yusril Dukung Jokowi, Sejumlah Caleg Mengundurkan Diri. Ini Tanggapan DPW PBB Sumsel

Sedangkan untuk kegiatan hiburan ditegaskan untuk tidak mengandung unsur pornografi, Perjudian, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya.

"Apabila ditemukan pelanggaran dari SE ini maka akan diberikan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," isi SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati OKU Timur HM Kholid MD tanggal 30 Januari 2019 tersebut.

Menurut Kholid, Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta untuk mencegah penyakit masyarakat.

"Seluruh kegiatan yang melibatkan masyarakat umum atau keramaian agar dapat mematuhi SE ini. Terutama untuk OT tuan rumah atau penyelenggara keramaian agar memperhatikan batas waktu yang sudah ditentukan yakni sebelum magrib. Ini dilakukan untuk ketertiban masyarakat," kata Kholid.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment