Judul Postingan : Kejagung Serahkan Penanganan Karhutla ke Kejati Sejumlah Daerah - Poskotanews
Share link ini: Kejagung Serahkan Penanganan Karhutla ke Kejati Sejumlah Daerah - Poskotanews
Kejagung Serahkan Penanganan Karhutla ke Kejati Sejumlah Daerah - Poskotanews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi di sejumlah Daerah terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah. Jumat (4/10/2019).
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo perkara karhutla itu akan ditangani sesuai dengan tempat terjadinya pidana di masing-masing daerah serta hingg saat ini berkas karhutla itu belum ada yang dilakukan pelimpahan tahap dua oleh Kepolisian, masih proses penyidikan.
“Belum ada yang tahap dua ya. Kalau sudah ada, kami akan segera siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ucap Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Pihaknya memerintahkan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan tambahan terhadap tersangka korporasi pada kasus karhutla.
Hingga saat ini, Prasetyo mengatakan Kejaksaan baru menerima 171 berkas perkara karhutla yang terdiri dari tersangka korporasi dan perorangan di sejumlah wilayah di Indonesia. “Mungkin jumlah tersangkanya bisa bertambah lagi nanti, karena penyidik dari Polri kan masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
HAM Berat
Mantan politisi Partai Nasdem tersebut menilai penanganan perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat yang terjadi puluhan tahun lalu di Indonesia dibutuhkan alat bukti yang kuat dari Komnas HAM.
Pasalnya, agar dapat meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Dia berpandangan mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk kasus pelanggaran HAM berat tidaklah mudah, karena peristiwanya sudah terjadi sangat lama dan pelakunya juga ada yang sudah meninggal dunia.
“Tentunya kasus ini memerlukan pemahaman bersama, betapa sulitnya menangani kasus luka lama seperti itu,” katanya.
Menurutnya, untuk menyelesaikan kasus tersebut tidak bisa melalui pendekatan judicial, tetapi harus melalui rekonsiliasi. Dia menjelaskan, jika kasus tersebut tetap dipaksakan ditangani melalui jalur judicial maka kendalanya adalah mencari alat bukti yang kuat dan pengumpulan saksi-saksi.
“Ya itu kendalanya, lamanya waktu peristiwa itu terjadi, tentunya terkait masalah pengumpulan bukti-bukti juga dan saksi,” tambahnya. (Adji/win)
0 Comments :
Post a Comment