BKM Mesjid Agung Minta Medan Club Tidak Dirikan Tempat Hiburan Malam - Harian Analisa

BKM Mesjid Agung Minta Medan Club Tidak Dirikan Tempat Hiburan Malam - Harian Analisa Rss Online BKM Mesjid Agung Minta Medan Club Tidak Dirikan Tempat Hiburan Malam - Harian Analisa, Hiburan,

Judul Postingan : BKM Mesjid Agung Minta Medan Club Tidak Dirikan Tempat Hiburan Malam - Harian Analisa
Share link ini: BKM Mesjid Agung Minta Medan Club Tidak Dirikan Tempat Hiburan Malam - Harian Analisa

BACA JUGA


BKM Mesjid Agung Minta Medan Club Tidak Dirikan Tempat Hiburan Malam - Harian Analisa

Rabu, 3 Juli 2019 | 15:51

Analisadaily (Medan) - Pengurus Badan Kesejahteraan Mesjid Agung Medan meminta Wali Kota Medan agar tidak mengeluarkan izin, apabila pengurus Medan Club membuka tempat hiburan malam yang berada di Jalan Kartini atau tepat di belakang Masjid tersebut.

Sekretaris Badan Kesejahteraan Mesjid (BKM) Mesjid Agung Medan, Hendra DS mengatakan, informasi itu ia diperoleh dari jemaah, kalau Medan Club akan dijadikan tempat hiburan malam.

"Kami mendapat informasi dari jemaah dan jemaah banyak yang keberatan jika itu dibangun tempat hiburan malam. Mengingat tempat itu berada tepat di belakang Masjid Agung Medan," kata Hendra DS kepada Analisadaily.com, Rabu (3/7).

Hendra DS yang juga anggota DPRD Medan menuturkan, pihak Masjid Agung Medan telah melayangkan surat untuk meminta klarifikasi terkait itu kepada pengurus Medan Club.

"Sebenarnya sudah tiga bulan kita melayangkan surat mohon klarifikasi apakah benar akan dibangun tempat hiburan malam. Dan baru Senin (1/7) kemarin sore mereka memberi jawaban kalau ternyata mereka ingin membangun resto dan live musik," ucapnya.

Namun, lanjut Hendra, dari foto denah yang mereka terima, terlihat adanya denah counter DJ yang diduga untuk tempat hiburan malam.

"Kita lihat ada counter Dj-nya. Jadi, kalau memang nantinya dibuat seperti itu kita akan melayangkan surat kepada Wali Kota agar tidak mengeluarkan izin apapun kalau itu dibangun tempat hiburan malam. Dan, hari ini kita akan jumpai Wali Kota," terang Hendra DS.

Hendra DS juga mengungkapkan, aturan untuk mendirikan tempat hiburan malam harus jauh dari rumah ibadah.

"Kalau itu dibangun sudah menyalahi aturan. Artinya dekat dengan masjid, padahal persyaratan itu 300 sampai 500 meter dari rumah ibadah tidak boleh ada tempat hiburan malam. Namun, kalau memang mereka bangun resto dan live musik tidak ada masalah," tambah Hendra DS.

(jw/csp)



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment