Penguatan Kapasitas Kelembagaan Badan Penghubung Daerah Provinsi di Jakarta - Indopos

Penguatan Kapasitas Kelembagaan Badan Penghubung Daerah Provinsi di Jakarta - Indopos Rss Online Penguatan Kapasitas Kelembagaan Badan Penghubung Daerah Provinsi di Jakarta - Indopos, Daerah,

Judul Postingan : Penguatan Kapasitas Kelembagaan Badan Penghubung Daerah Provinsi di Jakarta - Indopos
Share link ini: Penguatan Kapasitas Kelembagaan Badan Penghubung Daerah Provinsi di Jakarta - Indopos

BACA JUGA


Penguatan Kapasitas Kelembagaan Badan Penghubung Daerah Provinsi di Jakarta - Indopos

indopos.co.id - Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua Barat menggelar Rapat Kerja Forum Komunikasi Penghubung Pemerintah Provinsi Se-Indonesia (Forkappsi) 2019. Kegiatan tersebut bertempat di SwissBel Hotel, Sorong, Papua Barat.  

Rapat kerja ini dihadiri oleh para Kepala Badan Penghubung/Perwakilan Daerah Provinsi yang berada di Jakarta. Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Mohammad Lakotani,SH,M.Si yang mewakili Gubernur Provinsi Papua Barat mengatakan, Badan Penghubung Provinsi yang berkedudukan di Ibu kota Negara tidak lagi sebagai penghubung semata. Tetapi duta besar Provinsi di ibu kota Negara sehingga mutlak ada untuk setiap Provinsi sebagai jembatan antara pemerintah pusat dan daerah. ”Selain itu juga sebagai etalase untuk mempromosikan potensi daerah masing-masing di tingkat nasional dan internasional,” ungkap Lakatoni (18/4/2019).

Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (yang juga adalah Ketua umum APPSI) Drs.H.Longki Djanggola.,M.Si sebagai keynote speaker pada rapat kerja tersebut juga mengulas secara mendalam tentang fungsi, tugas dan peranan Badan Penghubung Pemerintah Daerah Provinsi. ”Diperlukan seorang yang memiliki kemampuan fisik, kemampuan intelektual, dan kemampuan komunikasi untuk menjadi Kepala Badan Penghubung/Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi di Jakarta. Ini juga didukung oleh pengalaman beliau selama sedemikian lama menjabat sebagai Kepala Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi di Jakarta,” paparnya.  

Sangat tingginya beban tugas dan biaya hidup Badan Penghubung/Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi di Jakarta. Adanya ketidak-sesuaian antara isi pasal UU No. 5 Tahun 2014 dengan PP No. 18 Tahun 2016, Gubernur dan APPSI mendukung sepenuhnya upaya untuk diajukannya usulan tindak lanjut perubahan/penyesuaian atas isi dari pasal-pasal yang terdapat dalam PP No. 18 Tahun 2016. Bentuk konkrit dukungan tersebut akan dikuat secara tertulis (surat dukungan) dari APPSI.

Dalam Rapat Kerja tersebut juga dilakukan pembahasan materi secara panel, yang disampaikan oleh beberapa Narasumber, yaitu: Narasumber Perwakilan dari Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI M.S. Budyanto Lado,SE.M.Si ; Kasi Wilayah VB, Dit. FKKPD, Ditjen OTDA RI dan Drs. Koesdaryono M.Si. Materi bahasan meliputi antara lain, penelaahan atas isi pasal UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2016 dan PP No. 18 Tahun 2016. Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Badan Penghubung/Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi di Jakarta.

Narasumber dari Konsultan Lembaga Manajemen Kompetensi Nasional (LMKN) Jakarta Kainidi,SE.,M.Si. Materi bahasan adalah kajian awal naskah akademis yang intinya  rekomendasi konsultan tentang perlunya perubahan/revisi atas isi dari pasal- pasal yang terdapat dalam PP No 18 Tahun 2016, yang meliputi, perubahan atas isi dari pasal-pasal PP No. 18 Tahun 2016, yang berkaitan perubahan Eselonering Badan dari IIIa menjadi IIa. Perubahan struktur organisasi badan dari yang semula hanya berisi kepala badan, dengan satu subbagian tata usaha dan paling banyak tiga subbidang, menjadi kepala badan, dengan satu sekretariat yang membawahi paling banyak tiga subbagian, dan tiga bidang yang masing-masing bidang membawahi paling banyak tiga subbidang.(mdo)



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment