Judul Postingan : Kerja Sama Mengendalikan Tekanan Inflasi di Daerah - Investor Daily
Share link ini: Kerja Sama Mengendalikan Tekanan Inflasi di Daerah - Investor Daily
Kerja Sama Mengendalikan Tekanan Inflasi di Daerah - Investor Daily
Kerja Sama Mengendalikan Tekanan Inflasi di Daerah
Dalam upaya menjaga inflasi yang terkendali, Tim Pengendali Inflasi (TPI) pusat dan daerah sepakat untuk menyesuaikan harga-harga yang diatur pemerintah saat inflasi rendah. Dengan demikian pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan, misalnya menaikkan elpiji atau BBM sesuai dengan timing yang tepat.
Contoh timing yang tidak tepat adalah awal tahun 2017 ketika pemerintah menaikkan harga BBM non-subsidi Rp 300 per liter bersamaan dengan pencabutan subsidi listrik bagi kelompok pengguna 900 VA plus kenaikan tarif pengurusan suratsurat kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut sontak menuai banyak polemik di masyarakat serta dianggap tidak peka dengan kondisi yang ada. Pelaku usaha bahkan memprediksikan kenaikan tersebut akan mengerek harga BBM industry sekaligus inflasi via kenaikan harga makanan dan minuman sekitar 5%.
Untungnya upah minimum provinsi (UMP) 2017 naik rata-rata 8%, sehingga daya beli masyarakat diharapkan masih relatif memadai.
Pemerintah sendiri menyebutkan bahwa efek kenaikan harga BBM baru akan dirasakan di bulan Maret- April 2017. Dampaknya pun relative kecil kurang dari 0,01%. Sama halnya dengan dampak pencabutan subsidi listrik yang diupayakan sekitar 0,05%.
Dengan demikian target inflasi tahun 2017 sebesar 4% diyakini masih ada di dalam rentang yang terkendali, mengingat perubahan harga komponen komoditas pangan merupakan kontributor terbesar inflasi. Dengan demikian diyakini selama pemerintah masih mampu menjaga harga pangan, maka BBM dan listrik relatif dapat diminimalkan dampak sumbangannya
terhadap inflasi.
Peran Kerja Sama Antardaerah
Kekhawatiran pelaku usaha sebetulnya relatif wajar. Namun demikian, mengutip data historis persoalan inflasi di Indonesia sejatinya lebih banyak dipengaruhi oleh supply shock dan kebijakan administered price.
Jika sumber inflasi adalah gangguan sisi produksi, maka penanganan jangka pendeknya dapat dilakukan dengan relative cepat melalui peningkatan pasokan baik impor maupun inter vensi pasar yang terukur, dengan tetap memperhatikan keseimbangan di sisi permintaan dan penawaran.
Di sinilah kemudian peran kerja sama antardaerah sangat berpotensi menggantikan kebijakan impor yang selama ini menjadi bentuk intervensi pemerintah.
Kerja sama antardaerah juga akan mendukung percepatan laju pembangunan infrastruktur ketika arus perdagangan terjadi secara merata dan sempurna, sehingga ketimpangan tingkat kesejahteraan antardaerah akan berkurang.
Konektivitas antardaerah tersebut pada akhirnya akan menciptakan kesetaraan harga barang di seluruh pelosok daerah sehingga ke depannya cerita harga semen berbeda di Pulau Jawa dan Papua tentu tidak akan terjadi lagi.
Laju pertumbuhan infrastruktur yang cepat tentu akan membutuhkan dukungan perluasan telekomunikasi yang lebih andal sehingga setiap bentuk transaksi yang ada dapat dilakukan secara on-line.
Beberapa contoh konsep kerja sama antardaerah ini juga telah dibuktikan secara langsung di lapangan, misalnya ketika Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Sulawesi Selatan mengimplementasikan konsep kerja sama antardaerah melalui pertukaran komoditas beras, buah-buahan dan sayuran. Beberapa pihak juga memandang konsep kerja sama antardaerah ini merupakan solusi terbaik dalam menangkal arus impor komoditas yang sering menjadi persoalan pelik di Indonesia.
Sayangnya, praktik-praktik kerja sama antardaerah yang ada saat ini lebih didorong oleh inisiatif murni dari kepala daerah, bukan dari pemerintah pusat, meskipun seharusnya peran dari pemerintah sangat besar. Secara regulasi konsep kerja sama antardaerah sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam Bab IX tentang Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan pasal 195 ayat 1 disebutkan, ”dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan kepada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan”.
Di dalam ayat 2-nya juga dijelaskan, ”kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat diwujudkan dalam bentuk badan kerja sama antardaerah yang diatur dengan keputusan bersama”.
Selain komoditas, banyak hal yang dapat dijalankan dalam mekanisme kerja sama antardaerah di antaranya pengelolaan inflasi, pembangunan infrastruktur serta perluasan jaringan telekomunikasi.
Di tengah derasnya laju pertumbuhan ekonomi di daerah, fungsi pengelolaan inflasi menjadi hal yang sangat penting. Pentingnya pengendalian inflasi didasarkan pada pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan berfluktuasi memberikan dampak negatif kepada kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Inflasi, selain menggerus daya beli, juga akan menyulitkan pelaku usaha di dalam mengalkulasi biaya input produksi dan secara makro dapat mengganggu kinerja pertumbuhan ekonomi.
Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF, Kemenkeu (Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja)
0 Comments :
Post a Comment