Judul Postingan : Kemendagri Setuju Wacana Disinsentif bagi Daerah Bandel yang Tak Bikin RDTR - Bisnis.com
Share link ini: Kemendagri Setuju Wacana Disinsentif bagi Daerah Bandel yang Tak Bikin RDTR - Bisnis.com
Kemendagri Setuju Wacana Disinsentif bagi Daerah Bandel yang Tak Bikin RDTR - Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri sepakat dengan wacana adanya pemberian disinsentif bagi daerah yang tidak segera menyelesaikan pembuatan Rencana Detail Tata Ruang.
Pasalnya, ketiadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat menjadi penghambat laju investasi yang masuk ke daerah tersebut. Setiap daerah pun sudah seharusnya memiliki RDTR.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging mengakui bahwa saat ini, masih sedikit daerah yang telah memiliki RDTR meskipun pihaknya telah berulang kali mengingatkan pentingnya segera menyusun RDTR.
"Saya setuju disinsentif itu akan menjadi salah satu indikator kita terhadap daerah. Jadi, kami akan berikan semacam reward and punishment. Bagi daerah yang taat waktu dan regulasi, kami akan berikan reward, tapi bagi daerah yang tidak konsisten dan tidak taat waktu, itu barangkali perlu disinsentif. Saya setuju," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/3/2019).
Menurut Eduard, kepemilikan RDTR sangat penting karena menjadi acuan bagi daerah dalam melakukan pembangunan dan juga menjadi jaminan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang berinvestasi di daerah terkait.
Tidak adanya RDTR disebut bakal memunculkan kekhawatiran di sisi pengusaha jika suatu saat lokasi usahanya digusur atau direlokasi karena dalam perkembangannya dinilai tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.
Selain memberikan jaminan kepastian usaha, keberadaan RDTR juga akan mempercepat proses pengurusan perizinan oleh investor pada saat mengakses Online Single Submission (OSS). Pasalnya, jika investor mengakses OSS dan ternyata daerah yang dituju belum memiliki RDTR, maka proses perizinan mesti dilanjutkan secara offline ke daerah bersangkutan.
Dia melanjutkan selama ini, mekanisme pemberian disinsentif juga sudah diberlakukan bagi daerah yang terlambat menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Contoh kasus seperti daerah yang terlambat menyusun APBD. Kami tunda penyaluran Dana Alokasi Umum mereka. Bahkan, sekarang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bagi yang terlambat susun APBD sanksinya tiga bulan gaji tidak dibayarkan. Jadi, ini perlu adanya pengingatan kembali," tutur Eduard.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution sempat mengusulkan adanya disinsentif bagi daerah yang membandel tidak segera membuat RDTR karena dapat menghambat laju investasi di daerah.
Dari 514 kabupaten/kota di Tanah Air, baru 40 daerah yang telah memiliki RDTR. Dari 40 daerah tersebut, baru 10 daerah yang telah memiliki peta digital, sehingga bisa disinkronisasi dengan OSS dalam memberikan pelayanan perizinan.
Dirinya juga akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar ada mekanisme tertentu terkait anggaran bagi daerah yang terbukti membandel tidak segera menyelesaikan RDTR.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menaruh harapan besar pada kinerja investasi maupun ekspor sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.
0 Comments :
Post a Comment