Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Jadi Tersangka Dugaan Suap - Bangka Pos

Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Jadi Tersangka Dugaan Suap - Bangka Pos Rss Online Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Jadi Tersangka Dugaan Suap - Bangka Pos, Teknologi,

Judul Postingan : Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Jadi Tersangka Dugaan Suap - Bangka Pos
Share link ini: Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Jadi Tersangka Dugaan Suap - Bangka Pos

BACA JUGA


Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Jadi Tersangka Dugaan Suap - Bangka Pos

BANGKAPOS.COM — Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan penerima suap, Sabtu (23/3/2019) malam.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan Wisnu oleh petugas KPK pada Jumat malam atas dugaan sedang terjadi transaksi suap untuk pengadaan barang dan jasa dengan perusahaan swasta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Ia mengumumkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro.

Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta.

Mereka adalah Alexander Muskitta (AMU), selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja (KSU) dari PT Grand Kartech (GK) dan KET dari PT Group Tjokro (GT) yang masih dikejar petugas.

”Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS (Krakatau Steel) tahun 2019, yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk,” tutur Saut.

Mereka sepakat menunjuk PT GK dan PT GT, yang kemudian berencana memberi commitment fee senilai 10 persen dari nilai kontrak yang akan diberikan WNU.

AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU.

Sejak 20 Maret lalu, AMU menerima Rp 50 juta dari KET, atau setengah dari permintaan senilai Rp 100 juta.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment