Judul Postingan : Tempat Hiburan Malam "Kangkangi" Perda, GMPR Minta Pemerintah dan Dewan Tegas - halloriau
Share link ini: Tempat Hiburan Malam "Kangkangi" Perda, GMPR Minta Pemerintah dan Dewan Tegas - halloriau
Tempat Hiburan Malam "Kangkangi" Perda, GMPR Minta Pemerintah dan Dewan Tegas - halloriau
PEKANBARU - Setelah ke kantor walikota Pekanbaru beberapa waktu lalu, Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) kembali melakukan aksi damai ke Kantor DPRD Kota Pekanbaru pada Rabu (20/2/2019) sore.Puluhan mahasiswa ini meminta aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru bersikap tegas terhadap tempat hiburan malam yang saat ini dinilai telah "mengangkangi" Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2002 tentang hiburan malam.
"Sesuai peraturan tersebut karaoke dan pub hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Tapi kenyataannya malah buka sampai jam 2 dinihari. Bahkan ada hiburan malam buka hingga subuh," ungkap Asmin, perwakilan GMPR.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Pekanbaru mesti menertibkan tempat hiburan malam yang bandel. Perizinan tempat hiburan malam itu juga harus dipertanyakan. Sebab pengelola sudah menyalahi aturan.
"Kita minta aparat penegak hukum, Pemerintah dan DPRD Kota Pekanbaru bersikap tegas, bagi tempat hiburan malam yang membandel dan terang-terangan melanggar Perda Pekanbaru harus menutup usaha tersebut karena merusak generasi muda sebagai agen kontrol dan iron stock," tegasnya.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
0 Comments :
Post a Comment