Upah Minimun Provinsi Ditetapkan, Ini 3 Daerah UMP-nya Diatas Rp 3 Juta - Bangka Pos

Upah Minimun Provinsi Ditetapkan, Ini 3 Daerah UMP-nya Diatas Rp 3 Juta - Bangka Pos Rss Online Upah Minimun Provinsi Ditetapkan, Ini 3 Daerah UMP-nya Diatas Rp 3 Juta - Bangka Pos, Daerah,

Judul Postingan : Upah Minimun Provinsi Ditetapkan, Ini 3 Daerah UMP-nya Diatas Rp 3 Juta - Bangka Pos
Share link ini: Upah Minimun Provinsi Ditetapkan, Ini 3 Daerah UMP-nya Diatas Rp 3 Juta - Bangka Pos

BACA JUGA


Upah Minimun Provinsi Ditetapkan, Ini 3 Daerah UMP-nya Diatas Rp 3 Juta - Bangka Pos

Upah Minimun Provinsi Ditetapkan, Ini 3 Daerah UMP-nya Diatas Rp 3 Juta

BANGKAPOS.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Besarnya kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.

Kenaikan UMP 2019 tersebut ditetapkan pada Kamis (1/11/2018) lalu yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah.

Ada enam daerah yang penetapan UMP 2019 di bawah Rp 2 juta.

Ada juga yang UMP 2019 di atas Rp 3 juta sebanyak tiga daerah.

Jika dilihat pada penetapan kenaikan UMP 2019, DKI Jakarta merupakan daerah yang memiliki UMP 2019 yang tinggi.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (1/11/2018).

"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment