Judul Postingan : Bos Arena Game Zone Sebut Bisnis yang Dikelolanya Tak Ada Unsur Perjudian - Bangka Pos
Share link ini: Bos Arena Game Zone Sebut Bisnis yang Dikelolanya Tak Ada Unsur Perjudian - Bangka Pos
Bos Arena Game Zone Sebut Bisnis yang Dikelolanya Tak Ada Unsur Perjudian - Bangka Pos
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Direktur PD Firada Jaya, Firada Basrah yang mengelola arena permainan Liat Zone menegaskan bahwa permainan ketangkasan yang dikelolanya bukan tempat perjudian.
Pihaknya kemarin sudah diundang oleh Pemkab Bangka untuk membahas operasional Liat Zone miliknya di ruang kerja Sekda Bangka.
"Dari pertemuan kemarin akan dilakukan sidak lah. Mereka mengundang MUI, FKUB, ormas lainya FPI termasuk di sini untuk mengklarifikasi. Sebelumnya saya sudah bicara kepada pihak Pemkab Bangka kasih saya waktu untuk membenahi dari sindiran-sindiran miring bahwa ini tempat judi, segala macam, yang jelas kalau memang keputusannya bahwa ini memang judi atau segala macam, kami mengikuti tapi yang jelas mengikuti hukum negara," tegas Firada saat dikonfirmasi bangkapos.com, Sabtu (12/1/2019) di Arena Liat Zone.
Dia menyatakan, usaha yang dikelolanya adalah arena permainan ketangkasan dan tidak ada unsur perjudian.
Firada menyebutkan, ada aparat berwenang dari kepolisian, dalam pertemuan kemarin wakapolres mengatakan pihaknya sudah mendatangi arena permainan ketangkasan yang dikelolanya dan tidak ada unsur perjudian.
"Yang dianggap judi mereka (ormas-red) berpatokan kemarin yang deket Hotel Sutos itu. Dikatakan perjudian jika akadnya uang dengan uang. Kalau dulu itu poin itu ditukar dengan uang. Kami akadnya uang karena usaha. Usaha itu profit oriented cari keuntungan. Kami akad uang dengan barang. Mereka dapat hasil dari permainan itu ditukar dengan voucher. Setelah itu ditukar mendapat barang. Kalau itu nanti ditukar uang sah-sah saja mereka menjual barang ke tempat yang menerima pembelian barang itu," jelas Firada.
Untuk itu, ia sudah berkonsultasi dengan pihak kementerian agama yang mengatakan disebut perjudian jika akadnya uang dengan uang, kalau uang dengan barang tidak dikatakan perjudian.
"Dalam permainan kami ini sudah ada fatwa dari MUI bahwa ada beberapa barang yang dikatakan mubah dan ada yang haram. Jadi kami sediakan permainan ini yang bersifat mubah," ungkap Firada.
Dia menegaskan, bahwa usahanya diarahkan ke hal-hal yang baik. "Saya katakan kepada OPD di Pemkab Bangka kemarin, kalau tempat ini banyak mudoratnya jangan anda yang tutup saya yang tutup saya bilang," tegas Firada.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi terkait bersama ormas dan LSM ke arena game zone yang dikelolanya tersebut, pihak-pihak terkait itu akan mengikuti keputusan MUI. Menurut Firada dari apa yang mereka lihat tidak ada unsur judi.
0 Comments :
Post a Comment