Judul Postingan : Bea Cukai Menyita 177 Botol Minol dari 4 Tempat Hiburan Malam di Pangkalpinang - Bangka Pos
Share link ini: Bea Cukai Menyita 177 Botol Minol dari 4 Tempat Hiburan Malam di Pangkalpinang - Bangka Pos
Bea Cukai Menyita 177 Botol Minol dari 4 Tempat Hiburan Malam di Pangkalpinang - Bangka Pos
BANGKAPOS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea & Cukai, Tipe Madya, Pabean C Pangkalpinang mengungkapkan jika sejumlah minuman yang mengandung alkohol disita pihaknya baru-baru ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
Hasil penyelidikan tersebut pihaknya berhasil menyita total sebanyak 177 botol minuman beralkohol dari sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Seluruhnya 177 botol dari 4 tempat hiburan malam," kata Kasi Penyuluhan, Ditjen Bea & Cukai Tipe Madya, Pabean C Pangkalpinang, Suharyanto melalui pesan singkat WhatsApp (WA) yang diterima bangkapos.com, Sabtu (26/1/2019) siang.
Saat disinggung terkait sanksi kepemilikan ratusan botol minuman alkohol (minol) yang disita Bea Cukai setempat, Suharyanto menegaskan jika kasus ini sedang dalam proses penelitian pihaknya.
"Sedang dalam proses, jika kesimpulannya nanti ada pelanggaran di bidang cukai tentunya ada sanksi," tegasnya.
Diterangkanya lebih lanjut, sejumlah minol yang berhasil diamankan pihaknya itu beragam golongan.
"Golongan minuman yang lakukan penindakan oleh tim BC Pangkalpinang tempo hari adalah Gol B dan C," katanya.
Namun dugaan sementara ditemukan pelanggaran belum dilekati bea cukai serta ada yang belum punya izin menjual.
"Sanksinya sesuai pasal UU Cukai dan/atau aturan turunannya. dan sekarang sedang dalam proses," tegas Suharyanto.
0 Comments :
Post a Comment