Hanya Badung dan Denpasar yang Mandiri, Pemprov Pasok 51 Persen Dana Jaminan Kesehatan ke Daerah - Tribun Bali

Hanya Badung dan Denpasar yang Mandiri, Pemprov Pasok 51 Persen Dana Jaminan Kesehatan ke Daerah - Tribun Bali Rss Online Hanya Badung dan Denpasar yang Mandiri, Pemprov Pasok 51 Persen Dana Jaminan Kesehatan ke Daerah - Tribun Bali, Kesehatan,

Judul Postingan : Hanya Badung dan Denpasar yang Mandiri, Pemprov Pasok 51 Persen Dana Jaminan Kesehatan ke Daerah - Tribun Bali
Share link ini: Hanya Badung dan Denpasar yang Mandiri, Pemprov Pasok 51 Persen Dana Jaminan Kesehatan ke Daerah - Tribun Bali

BACA JUGA


Hanya Badung dan Denpasar yang Mandiri, Pemprov Pasok 51 Persen Dana Jaminan Kesehatan ke Daerah - Tribun Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dana yang akan dialokasikan untuk pembiayaan program jaminan kesehatan (Universal Health Coverage) ke 7 kabupaten di Bali mencapai Rp 352 miliar.

Dari 9 kabupaten kota di Bali hanya Denpasar dan Badung yang melakukan pembiayaan sendiri.

Pemerintah Provinsi Bali menargetkan paling lambat tahun 2019 sebanyak 95 persen penduduk di 9 Kabupaten/Kota se-Bali harus sudah terlayani UHC.

“Badung dan Denpasar pembiayaannya mandiri. Kalau 7 kabupaten lainnya pembiayaannya dilakukan dengan sharing, yaitu Provinsi 51 persen dan Kabupaten 49 persen. Untuk nilainya, provinsi berkontribusi sejumlah Rp 170 miliar,” kata Koster saat acara temu media di Warung Be Sanur belum lama ini.

Nantinya 95 persen penduduk di Bali sudah bisa memiliki jaminan kesehatan, baik yang dibiayai oleh negara, perusahaan maupun secara mandiri.

Untuk dari pemerintah provinsi, pembiayaan yang di-cover adalah kelas III BPJS Kesehatan.

UHC merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, dan  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

UU itu telah ditindaklanjuti melalui Surat Kementerian Dalam Negeri tanggal 6 Februari 2018 tentang Dukungan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Nantinya, seluruh Pemkab wajib mendaftarkan penduduknya ke UHC.

Lalu bagaimana soal program BPJS Kesehatan?

Ia menambahkan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan akan dievaluasi.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment