Satpol PP tak Berdaya Ada Tempat Hiburan Malam Merusak Segel - Pikiran Rakyat

Satpol PP tak Berdaya Ada Tempat Hiburan Malam Merusak Segel - Pikiran Rakyat Rss Online Satpol PP tak Berdaya Ada Tempat Hiburan Malam Merusak Segel - Pikiran Rakyat, Hiburan,

Judul Postingan : Satpol PP tak Berdaya Ada Tempat Hiburan Malam Merusak Segel - Pikiran Rakyat
Share link ini: Satpol PP tak Berdaya Ada Tempat Hiburan Malam Merusak Segel - Pikiran Rakyat

BACA JUGA


Satpol PP tak Berdaya Ada Tempat Hiburan Malam Merusak Segel - Pikiran Rakyat

CIKARANG, (PR).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akhirnya kembali turun ke tempat hiburan malam. Meski begitu, giat tersebut tidak serta merta mampu menertibkan usaha yang dilarang tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, giat tersebut berupa patroli untuk memonitor tempat hiburan yang membandel. Dari 27 lokasi yang dikunjungi, tujuh tempat hiburan masih beroperasi dan langsung diminta tutup.

“Secara berkala kami mengadakan patroli untuk mengevaluasi segel yang dilakukan untuk tempat usaha yang buka kembali lalu kami minta untuk tutup. Ternyata tidak terlalu banyak yang buka, dari 27 tempat yang dikunjungi yang buka hanya tujuh. Kami minta tutup ya mereka tutup,” kata Hudaya kepada “PR” Online, Rabu 24 April 2019.

Patroli digelar dengan menerjunkan sedikitnya 30 personel. Patroli menyasar puluhan tempat hiburan yang berlokasi di dua kawasan di Kecamatan Cikarang Selatan yakni Lippo Cikarang dan Jababeka.

Hudaya mengatakan, patroli didasarkan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal 47 regulasi tersebut menyatakan bahwa diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live musik dan jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama dilarang di Kabupaten Bekasi.

Perda lemah

Kendati begitu, patroli tidak serta merta membuat tempat hiburan tutup secara permanen. Soalnya, Hudaya sendiri mengaku Perda Pariwisata lemah kendati telah berkekuatan hukum tetap.

“Mereka (pihak tempat hiburan) punya senjata, yaitu surat dari provinsi yang tidak dilaksanakan (oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi). Kalau surat dari provinsi dilaksanakan berarti karaoke di Kabupaten Bekasi tidak dilarang tapi diatur dalam zona. Ini yang menjadi persoalan kenapa mereka kembali membuka kembali,” ucap dia.

Hal tersebut pun yang membuat Satpol PP seperti tidak berdaya ketika pihak hiburan malam berani merusak segel yang dipasang lalu kembali beroperasi. Ironisnya, perusakan segel itu tidak dilaporkan pihak Pemkab Bekasi ke kepolisian meski diyakini melanggar hukum.

“Setiap orang punya pertimbangan melaporkan atau tidak. Silakan saja kalau masyarakat mau melaporkan, kan masyarakat juga punya hak untuk melaporkan. Yang mengetahui (perusakkan segel) kan bisa saja (melaporkan). Kalau saya dipaksa (melaporkan), saya juga punya pertimbangan,” ucapnya.

Meski begitu, Hudaya menegaskan pihaknya akan melakukan upaya lain untuk menegakkan Perda Pariwisata tersebut, di antaranya dengan patroli untuk memonitor kepatuhan tempat hiburan. “Salah satu upanya melakukan monitoring, memita tutup pada jam operaisonal. Kami terus lakukan supaya diharapkan lama kelamaan, semakin sering kami patroli, mereka akan sepi dan tutup nantinya,” kata dia.

Lebih lanjut, monitoring itu akan dilakukan secara meluas, terutama di lokasi yang pernah disegel Satpol PP. “Kami lakukan patroli di wilayah lain secara kontinyu. Sementara prioritas di kawasan Cikarang Selatan karena paling banyak. Tapi sampai ke Tarumajaya kami lakukan, pokoknya yang pernah kami segel kami monitoring.

“Kalau mereka buka lagi, kami akan keliling lagi, kami patroli lagi, sampai mereka tutup. Kemarin juga mereka diminta tutup mereka akan tutup juga. Kami kuat-kuatan saja, karena kami juga kuat melakukan patroli,” kata dia.***



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment