Judul Postingan : Tempat Hiburan Kota Bandung Tutup Selama Bulan Puasa, Terapis Spa Ganti Profesi Jualan Baju Lebaran - Tribun Jabar
Share link ini: Tempat Hiburan Kota Bandung Tutup Selama Bulan Puasa, Terapis Spa Ganti Profesi Jualan Baju Lebaran - Tribun Jabar
Tempat Hiburan Kota Bandung Tutup Selama Bulan Puasa, Terapis Spa Ganti Profesi Jualan Baju Lebaran - Tribun Jabar
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi mulai 5 Mei 2019 pukul 18.00 sampai 7 Juni 2019 pukul 18.00.
Larangan beroperasi tempat hiburan ini untuk menghormati bulan suci ramadhan 1440 H, sesuai surat edaran Dinas Kebudayaaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung .
"Surat edaran sudah disebarkan 24 April 2019 ke 200 tempat hiburan di Kota Bandung" ujar Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jumat (26/04/2019).
Edward mengatakan, tempat hiburan yang wajib tutup meliputi kelab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, panti pijat, spa dan arena billiard.
Namun, lanjut Edward, khusus billiard untuk prestasi olahraga boleh buka dan lokasi sudah tercatat di Disbudpar sehingga tak bisa tempat billiard hiburan buka mengaku billiard olahraga.
"Untuk pengawasan, kami seminggu dua kali patroli dan monitoring untuk memastikan tak ada yang buka," ujarnya.
Menurut Edward, penutupan tempat hiburan sudah berlaku sejak 7 tahun lalu sehingga tak ada yang membandel karena sanksinya dicabut izin.
Edward meminta kepada warga yang menemukan tempat hiburan buka di wilayahnya agar melaporkan ke Disbudpar atau Satpol PP.
• Ini Bahaya Tidur Lagi Setelah Sahur, Sebaiknya Anda Lakukan Amalan Ini Setelah Santap Sahur
Tempat hiburan yang masih boleh beroperasi dalam surat edaran tersebut adalah bioskop dengan syarat film yang diputar disesuaikan dengan situasi keagamaan.
0 Comments :
Post a Comment