Judul Postingan : Tempat Hiburan Malam di Dumai Diminta Patuhi Aturan Jam Operasional - Tribun Pekanbaru
Share link ini: Tempat Hiburan Malam di Dumai Diminta Patuhi Aturan Jam Operasional - Tribun Pekanbaru
Tempat Hiburan Malam di Dumai Diminta Patuhi Aturan Jam Operasional - Tribun Pekanbaru
tribunpekanbaru.com - Satpol PP Kota Dumai mengimbau agar pelaku usaha hiburan malam di Kota Dumai mematuhi Perwako, terkait jam operasional tempat hiburan.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo, beberapa hari lalu. Dikatakan, pihaknya sudah mengundang seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Dumai, agar mematuhi aturan tersebut.
"Sebelumnya kami sudah undang seluruh pengelola tempat hiburan di Dumai agar mengikuti sosialisasi Keputusan Wako Dumai Nomor 162/DPM/-PTSP/2019 tentang penetapan jumlah usaha dan izin usaha arena permainan dan tempat karaoke. Termasuk aturan mengenai jam operasional," kata Bambang.
Di menegaskan, dalam rangka mengawal penegakan aturan daerah tersebut, pihaknya tak segan untuk mengambil langkah tegas dan penindakan.
"Saat patroli beberapa waktu lalu, kami menutup paksa beberapa tempat hibutan karena melanggar aturan jam operasional. Mereka juga kami ancam dengan pencabutan izin jika pengelola tak mau tertib," sebutnya.
Berdasarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), jam operasional tempat usaha di Dumai sudah diatur secara ketat. Di antaranya, untuk arena bermain dibuka dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, karaoke buka dari pukul 14.00 WIB sampai 01.00 WIB, dan karaoke keluarga dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
"Kita mengingatkan agar jam operasional tersebut dipatuhi demi kenyamanan bersama seluruh masyarakat Kota Dumai. Apalagi kalau tak berizin, sudah jelas kita tindak lebih tegas lagi," tegas Bambang. (mad)
0 Comments :
Post a Comment