Kemendagri: Revisi PP Perangkat Daerah Agar APIP Lebih Independen - Detiknews

Kemendagri: Revisi PP Perangkat Daerah Agar APIP Lebih Independen - Detiknews Rss Online Kemendagri: Revisi PP Perangkat Daerah Agar APIP Lebih Independen - Detiknews, Daerah,

Judul Postingan : Kemendagri: Revisi PP Perangkat Daerah Agar APIP Lebih Independen - Detiknews
Share link ini: Kemendagri: Revisi PP Perangkat Daerah Agar APIP Lebih Independen - Detiknews

BACA JUGA


Kemendagri: Revisi PP Perangkat Daerah Agar APIP Lebih Independen - Detiknews

Jakarta - Kemendagri mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di pemerintah daerah agar lebih independen.

"Dikeluarkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah. Ini semua semangatnya adalah menguatkan APIP Daerah agar lebih independen," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Minggu (3/11/2019).

Bahtiar mengatakan penguatan APIP itu dilakukan sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden. Rekomendasi KPK agar APIP dapat lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.

Bahtiar menjelaskan setidaknya ada enam substansi perubahan untuk APIP Daerah. Pertama, soal penambahan fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi. Menurutnya, hal ini diharapkan bisa mengurangi jumlah pejabat daerah yang terjerat oleh KPK

"Harapannya APIP dapat membangun FCP atau Fraud Control Plan guna meminimalisir korupsi khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT)," kata Bahtiar.

Kedua, mengenai penambahan kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan Kepala Daerah. Lalu ketiga, soal pola pelaporan disampaikan berjenjang.

"Harapannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP daerah tidak berhenti di LHP, tapi ada supervisi dari Mendagri untuk provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk kabupaten/kota," lanjutnya.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment