Teknologi GlocalMe: Ilegalkah di Indonesia? - Bisnis.com

Teknologi GlocalMe: Ilegalkah di Indonesia? - Bisnis.com Rss Online Teknologi GlocalMe: Ilegalkah di Indonesia? - Bisnis.com, Teknologi,

Judul Postingan : Teknologi GlocalMe: Ilegalkah di Indonesia? - Bisnis.com
Share link ini: Teknologi GlocalMe: Ilegalkah di Indonesia? - Bisnis.com

BACA JUGA


Teknologi GlocalMe: Ilegalkah di Indonesia? - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Teknologi GlocalMe Inside yang terdapat dalam gawai Advan s50 Prime menghadirkan kecanggihan yang belum dimiliki gawai manapun di Indonesia, yaitu dapat menggunakan jaringan operator seluler manapun dengan satu kartu sim.

Hanya saja, pemanfaatan jaringan secara bersama atau sharing frekuensi hingga saat ini belum memiliki payung hukum.  

Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward berpendapat  bahwa Glocalme merupakan salah satu bentuk Mobile Virtual Network Operator (MVNO) atau penyelenggara jasa layanan bergerak (seluler atau fixed wireless access) yang menyewa atau memakai spektrum frekuensi milik operator lewat perjanjian bisnis.

Dia menilai GlocalMe bekerja dengan konsep roaming ke operator manapun yang memiliki kerja sama dengan Glocalme. Artinya, terjadi sharing atau berbagi frekuensi dalam kerja GlocalMe.

Hanya saja, hingga saat ini peraturan mengenai sharing atau berbagi frekuensi belum memiliki regulasi karena masih digodok. Sehingga sharing Frekuensi yang dilakukan oleh Advan, kata Ian, merupakan tindakan ilegal.

 “[Roaming operator belum diatur] Kalau di Indonesia masuknya ilegal,” kata Ian kepada Bisnis.com, Kamis (18/7/2019).

Diketahui  selama ini MVNO belum bisa berjalan karena terbentur oleh Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serts PP No.53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Berdasarkan PP No.52/2000 pasal 2 disebutkan Penyelenggaraan Telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi. Kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi serta  penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Untuk beroperasi, MVNO perlu berbagi jaringan dari jaringan pasif sampai frekuensi. Adapun untuk jaringan pasif sudah diatur, sedangkan frekuensi belum diatur.

Ian mengatakan bahwa untuk beroperasi Glocalme tetap mengisi data dari operator. Glocalme membeli data dalam jumlah yang besar untuk kemudian GlocalMe menjual kepada para pengguna.

Pembelian data secara besar-besaran bertujuan agar biaya yang dibayarkan oleh GlocalMe murah, sementara operator semakin laris dalam menjual data.

“Karena belinya borongan pasti murah.  Data dibagi-bagi. Tidak ada istilah sisa data ditambahkan ke bulan berikutnya” kata Ian.

Ian juga menduga peralihan regulasi yang sempat diwacanakan oleh BRTI beberapa waktu lalu, ada kaitannya dengan hadirnya GlocalMe. Menurutnya pemerintah berusaha memfasilitasi model bisnis GlocalMe.

"Arahnya ke sana, MVNO menjadi OTT," 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan aturan tentang Mobile Virtual Network Operator (MVNO) akan disertakan ke dalam regulasi over-the-top.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa pihaknya berencana mengatur MVNO dalam RPM OTT bukan RPM Jasa Telekomunikasi.

Dia mengatakan hal tersebut bertujuan agar regulasi mengenai RPM Jasa Telekomunikasi dapat segera keluar tanpa harus menunggu peraturan mengenai MVNO yang masih dalam tahap pembahasan.

 “Kami sedang pikirkan apakah regulasi tersebut masuk ke PM Jasa Telekomunikasi atau OTT, kalau formulanya masih membutuhkan kajian lebih dalam, sebaiknya [menurut kami] geser ke OTT sehingga PM jasa bisa keluar [lebih dahulu] dan OTT bisa menyusul kemudian,” kata Ramli kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Ramli berpendapat jika peraturan mengenai MVNO dimasukan ke dalam RPM Jasa Telekomunikasi, dikhawatirkan berdampak besar terhadap industri telekomunikasi termasuk penggelembungan jumlah operator seluler.

 “Model bisnis itu yang sedang kami bahas sekarang karena jangan sampai nanti mengancam operator existing, makanya saya pikir akan dialihkan ke peraturan OTT,” kata Ramli.  

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
smartphone



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment