Judul Postingan : Kadin Ingin Kebijakan Pusat dan Daerah Selaras - m.beritasatu.com
Share link ini: Kadin Ingin Kebijakan Pusat dan Daerah Selaras - m.beritasatu.com
Kadin Ingin Kebijakan Pusat dan Daerah Selaras - m.beritasatu.com
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani mengungkapkan ketidaksesuaian kebijakan pusat dan daerah menjadi kendala utama dalam meningkatkan pertumbuhan investasi di dalam negeri. Para investor banyak mengeluhkan adanya perbedaan kebijakan tersebut.
"Perbedaan kebijakan pusat dan daerah itu salah satu keluhan utama yang dirasakan investor. Misalnya investor asing masuk ke Indonesia, ketemu pemerintah pusat, investasi persyaratannya A, B, C, D. Begitu masuk ke pemda, itu jadi E, F, G, sampai Z," ujar dalam seminar di Jakarta, Rosan Roeslani, Selasa (16/7/2019).
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi kebijakan. Sejatinya pemerintah telah menerapkan kebijakan Online Single Submission (OSS) untuk memperbaiki masalah perizinan. Namun hal itu tidak cukup. Ada masalah produktivitas sumber daya manusia (SDM) yang perlu ditingkatkan.
Permasalah lain ialah tentang kepastian hukum dan perizinan. Mengenai hal itu, sebelumnya Ketua DPRD DKI Edi Prasetyo mengatakan para gubernur harus melepas baju dan warna politik saat menjalankan tugas. Hal itu penting untuk membuat investasi berjalan dengan baik. "Karena bukan seperti apa-apa, di pemerintah daerah untuk investasi, contohnya Jakarta, itu ketakutan karena aturan-aturan banyak yang masih terhambat," ungkap Edi Prasetyo.
Ia mengaku akan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membicarakan apa yang harus dilakukan guna menggaet investasi seperti arahan Presiden Joko Widodo.
Dalam kasus DKI, salah satu yang mengemuka ialah kepastian hukum. Saat ini Pemprov DKI melakukan perubahan terhadap kerja sama yang dijalin dengan operator air bersih. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan bahwa kerja sama pemerintah dan swasta dalam penyediaan air bersih tidak melanggar aturan perundangan.
Pemerintah sendiri telah memiliki skema kerja sama antara badan usaha dan pemerintah atau public private partnership (PPP) untuk menggenjot pembangunan infrastruktur dasar.
0 Comments :
Post a Comment