Judul Postingan : Facebook Dukung Aturan Data Pribadi Diterapkan di Produknya - CNN Indonesia
Share link ini: Facebook Dukung Aturan Data Pribadi Diterapkan di Produknya - CNN Indonesia
Facebook Dukung Aturan Data Pribadi Diterapkan di Produknya - CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Facebook menyatakan dukungannya agar aturan data pribadi kelak diterapkan dalam seluruh produk miliknya. Saat ini, aturan tersebut masih berupa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang menanti disahkan oleh DPR RI.Produk Facebook ini artinya mencakup platform media sosial Facebook dan Instagram, platform perpesanan WhatsApp, hingga layanan uang kripto Calibra.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari menjelaskan RUU PDP penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia ketika menggunakan sebuah teknologi.
"Oleh karena itu kami memandang pentingnya menjaga privasi dam keamanan sekaligus mengimplementasikan di seluruh lapisan produk kami," kata Ruben dalam diskusi 'Melindungi Privasi Data di Indonesia', di Jakarta Selatan, Rabu (3/7).Ruben menjelaskan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi penting apabila sebuah negara hendak mengimplementasikan sebuah teknologi dengan cepat dan merata.
"Teknologi semakin canggih, akses jaringan semakin mudah dan masyarakat melek teknologi. Harus bisa terus meningkatkan kepercayaan mereka dengan semua jenis teknologi. Saya lihat pengguna teknologi apapun harus punya rasa kepercayaan," kata Ruben
Ruben mengatakan kepercayaan masyarakat terbentuk dari dua hal. Hal pertama adalah kepercayaan terhadap perusahaaan teknologi yang mengelola data milik masyarakat. Hal kedua adalah masyarakat melihat peran pemerintah dalam melindungi privasi data masyarakat ."Kepercayaan ada dua arah. Pertama kepercayaan tehadap perusahaan teknologi, seperti menjaga privasi data dan secara beretika. Kedua masyarakat dapat melihat peran pemerintah untuk melindungi hak-hak privasinya,"ujar Ruben.
Ruben mengatakan Facebook mendorong agar RUU PDP tak hanya mengontrol pengelolaan data, tapi juga bisa sesuai dengan standar internasional dan praktek terbaik (best practices). (jnp/eks)
0 Comments :
Post a Comment