TKN Menilai Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat - Tribunnews

TKN Menilai Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat - Tribunnews Rss Online TKN Menilai Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat - Tribunnews, Dunia, Internasional,

Judul Postingan : TKN Menilai Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat - Tribunnews
Share link ini: TKN Menilai Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat - Tribunnews

BACA JUGA


TKN Menilai Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengkritik pernyataan ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, yang meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Presiden 2019.

Arsul mengatakan, pernyataan Bambang itu menjadi bahan tertawaan para advokat di seluruh dunia.

"Statement BW bahwa negara atau pengadilan MK harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat, tidak saja di Indonesia, tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," ujar Arsul ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Menurut Arsul, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja.

Sebab, permintaan Bambang ini bertentangan dengan asas hukum "barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".

Anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan BW.

"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement BW. Yang diajarkan adalah asas hukum 'barangsiapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," ujar Arsul.

Alasan kedua adalah tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya.

Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.

"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak. Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment