Judul Postingan : Tempat Hiburan Malam Tidak Taat Aturan, Izin Usaha akan Dicabut - SUARAPALU.COM
Share link ini: Tempat Hiburan Malam Tidak Taat Aturan, Izin Usaha akan Dicabut - SUARAPALU.COM
Tempat Hiburan Malam Tidak Taat Aturan, Izin Usaha akan Dicabut - SUARAPALU.COM

Oleh: Suandri Ansah
Suarapalu.com, Jakarta- Memperketat pengawasan terhadap usaha hiburan malam, terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal itu dilakukan, sesuai komitmen Gubernur Anies Baswedan, memerangi narkoba, prostitusi dan perjudian.
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Progres Karya Sejahtera pemilik merk usaha “Old City”. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan, pencabutan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta, ” ujar Benni, dalam pesan elektroniknya kepada Indonesiainside.id, Selasa (9/4).
Pencabutan izin merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan nonizin yang dilakukan SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa.
Pemilik usaha terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk pelanggaran berat. Pemprov melarang pemiliknya mendirikan usaha pariwisata hiburan serupa.
“Kami mengingatkan pengusaha menjaga tempatnya untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan atau peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian.” ujar Benni.
Selain pelanggaran narkotika, larangan serupa juga diberlakukan kepada pengusaha dan manajemen perusahaan pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan akibat mengadakan prostitusi dan perjudian.
Pengusaha dan manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. (*/Dry/Taf/INI-Network)
0 Comments :
Post a Comment