Judul Postingan : Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Wajib Tutup Selama Ramadan - detikNews
Share link ini: Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Wajib Tutup Selama Ramadan - detikNews
Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Wajib Tutup Selama Ramadan - detikNews
Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran menyambut bulan ramadan. Salah satunya untuk menghentikan sementara tempat hiburan malam selama ramadan hingga hari raya Idul Fitri.Hal tertuang dalam maklumat Wali Kota Bekasi bernomor 451/2430/SETDA.kessos tanggal 24 April 2019. Semua jenis usaha seperti klub malam, tempat biliard hingga spa dilarang beroperasi selama ramadan.
"Klub malam, cafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya harus tutup (tidak ada aktivitas)," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam maklumatnya seperti dilihat detikcom, Senin (29/4/2019).
Tempat-tempat usaha tersebut wajib tutup sebelum, selama dan setelah ramadan. "Harus tutup selama 3 hari sebelum bulan suci ramadan, sampai dengan 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.Dalam maklumat itu juga, Rahmat Effendi meminta para pengusaha rumah makan tidak mengganggu kekhusyukan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. "Para pengusaha, pemilik restoran, rumah/warung makan agar menyesuaikan kegiatannya sehingga tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang berpuasa," lanjutnya.
Rahmat Effendi juga mengimbau masyarakat untuk membangun kedamaian, merajut kebersamaan dan menjaga persatuan-kesatuan. Ia juga mengimbau umat muslim untuk ikut menyemarakkan bulan puasa dengan kegiatan yang positif dengan memperkuat ukhuwah islamiyah.
"Warga masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa agar menghormati orang yang sedang berpuasa, ciptakan, pelihara dan kembangkan sikap toleransi antar umat beragama, rasa persaudaraan serta wujudkan suasana yang kondusif selama ramadan," jelasnya.
Menyambut ramadan ini, Rahmat mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Bekasi. Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita hoax.
"Segenap komponen masyarakat agar menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban serta jauhkan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari berita hoax dan radikalisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, dan minuman beralkohol," ujar Rahmat.
(mea/mea)
0 Comments :
Post a Comment