Judul Postingan : Solo Larang Hiburan Malam Beroperasi Pekan Awal Ramadhan - Republika Online
Share link ini: Solo Larang Hiburan Malam Beroperasi Pekan Awal Ramadhan - Republika Online
Solo Larang Hiburan Malam Beroperasi Pekan Awal Ramadhan - Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO– Penyelenggara kegiatan hiburan malam di Kota Solo dilarang beroperasi pada sepekan awal Ramadhan dan sepekan menjelang Idul Fitri.
Hal itu sesuai dengan pengumuman nomor 556.1/956 tentang Ketentuan Operasional Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan Ramadhan 1440H/2019M di Kota Solo tahun 2019 yang ditanda tangani Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo pada 8 April 2019.
Ketentuan wajib tutup selama dua pekan tersebut berlaku bagi bar/rumah minum, jenis usaha yang menggunakan live musik, kelab malam, diskotik, pub, rumah pijat, karaoke, dan spa.
Dalam pengumuman tersebut, operasional rumah minum/bar, kelab malam, diskotik dan pub ditentukan pukul 21.00-01.00 WIB. Operasional rumah pijat dan spa ditentukan pukul 09.00-17.00 WIB dan 20.00-22.00 WIB, serta karaoke pukul 11.00-01.00 WIB.
Selain itu, terdapat penyelenggara kegiatan hiburan dan pariwisata yang tidak diatur secara khusus. Namun, ketentuan jam operasional mengacu pada pasal 19 Perda nomor 5 tahun 2017. Kegiatan hiburan tersebut antara lain, rumah bilyard pukul 09.00-23.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00-24.00 WIB, gelanggang renang 06.00-20.00 WIB, gelanggang bowling dan lapangan tenis pukul 06.00-23.00 WIB.
Sementara itu gelanggang futsal dan arena permainan pukul 06.00-24.00 WIB, dan pusat kebugaran 06.00-22.00 WIB. Selain itu, galeri seni pukul 07.00-23.00 WIB dan Sabtu pukul 07.00-24.00 WIB, gedung pertunjukan seni pukul 08.00-02.00 WIB, taman rekreasi pukul 07.00-22.00 WIB, serta salon kecantikan pukul 04.00-22.00 WIB.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Solo, Suwoto, mengatakan pengumuman tersebut sudah diedarkan Disparta kepada para pengusaha tempat hiburan.
Saat Ramadhan Disparta mengadakan kegiatan monitoring di kegiatan usaha pariwisata. Khususnya yang berkaitan dengan kegiatan hiburan. Tim monitoring terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan Satuan Intel Polresta Solo.
"Setiap tahun kami lakukan monitoring, kurang lebih 10 kali dalam bulan Ramadhan. Kami sudah punya acuan UU Pariwisata dan Perda Pariwisata, saat monitoring Ramadhan kami meminta dibuat pengumuman Wali Kota untuk menegaskan aturan main usaha hiburan di bulan Ramadhan," jelasnya saat jumpa pers di kantor Disparta Kota Solo, Senin (29/4). Menurutnya, kegiatan yang terpenting di bulan Ramadhan yakni tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari menjelang 1 Syawal itu seluruh usaha hiburan diminta untuk tutup total atau tidak beraktivitas.
"Nanti tanggalnya mengacu pada pengumuman pemerintah. Kalau misalnya puasa mulai 6 Mei mestinya 5 Mei sore mestinya tempat hiburan sudah tidak boleh beroperasi," imbuhnya.
Suwoto menyatakan, saat ini jumlah tempat hiburan malam di Solo tidak seperti dulu. Di Solo saat ini kebanyakan hiburan karaoke. Sedangkan pub jumlahnya bisa dihitung. "Diskotik di Solo hampir tidak ada. Dulu zaman 1980-an masih banyak pub," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kegiatan monitoring tersebut ada beberapa segmen. Segmen sore, tim monitoring melihat jam awal buka di tempat hiburan yang terdata. Kemudian, segmen malam memonitor tutupnya jam berapa.
"Kami juga melihat kepatuhan teman-teman restoran yang vulgar, diimbau memasang tirai. Pada prinsipnya bulan puasa kita saling menghormati, yang berpuasa menghormati yang tidak puasa dan yang tidak puasa menghormati yang puasa," ucapnya.
Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bagi para pengelola restoran, rumah makan, dan penjual makanan/minuman pada siang hari selama Ramadhan diharapkan memasang penutup/tirai pada tempat usahanya dengan maksud agar tidak terlihat oleh umum.
Poin lainnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan Wali Kota berwenang menutup tempat usaha tersebut dan selanjutnya dicabut izin usahanya.
0 Comments :
Post a Comment