Judul Postingan : H-3 Jam Operasional Hiburan Malam Harus Tutup - radarcirebon.com - Radar Cirebon
Share link ini: H-3 Jam Operasional Hiburan Malam Harus Tutup - radarcirebon.com - Radar Cirebon
H-3 Jam Operasional Hiburan Malam Harus Tutup - radarcirebon.com - Radar Cirebon
CIREBON-Jelang Ramadan, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam. Surat edaran tersebut berisi larangan membuka tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Tujuannya, menjaga kondusivitas daerah.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon, H Hartono MM mengatakan, H-3 sebelum memasuki bulan suci Ramadan, seluruh kegiatan tempat hiburan malam wajib tutup. Penutupan jam operasional tersebut, sampai 8 Juni mendatang.
“Semua pengelola pariwisata seperti karaoke, pub, diskotik, kebugaran, bilyard di wilayah Kabupaten Cirebon sejak tanggal 3 Mei sampai 8 Juni harus tutup,” ujar Hartono kepada Radar Cirebon, kemarin (29/3).Dia mengaku, surat ederan dengan nomor 0045/1071/Disbudparpora ini, maka kegiatan usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan 1440 H sudah dikeluarkan sejak 24 April lalu.
“Surat edaran itu sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 35 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Bab V Pasal 8c,” paparnya.
Menurutnya, pemberlakuan surat edaran tersebut bukan hanya pada pemilik usaha tempat hiburan malam saja, melainkan pemilik rumah makan dan restoran pun diimbau agar tidak buka di siang hari, atau mengatur usahanya dengan tertib.
“Harus tetap menghormati mereka yang berpuasa, serta menjaga kesucian bulan Ramadan. Ketika para pengusaha hiburan malam ini tidak menaati aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto. Menurutnya, selama bulan Ramadan, hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Karena itu, kami mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam, restoran maupun rumah makan, untuk menghormati umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa. Dan menaati aturan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Dia menegaskan, ketika aturan tersebut dilanggar, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (sam)
0 Comments :
Post a Comment