Judul Postingan : Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam dan Penginapan di Padang, 11 Orang Berhasil Diamankan Satpol PP - covesia
Share link ini: Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam dan Penginapan di Padang, 11 Orang Berhasil Diamankan Satpol PP - covesia
Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam dan Penginapan di Padang, 11 Orang Berhasil Diamankan Satpol PP - covesia
Covesia.com - 11 orang berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja bersama Tim SK4 Pemko Padang saat melakukan razia anti makiat di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu dini hari (3/4/2019).
Dalam pengawasan tersebut, Petugas Penegak Perda Pemko Padang Ini berhasil mengamankan enam orang perempuan dan lima orang Laki-laki dari berapa titik lokasi yang dikunjungi.
Kasat Pol PP, Padang, Al Amin mengatakan, saat melakukan razia pihaknya menyasar ke penginapan yang berada di kawasan Sisingamangaraja dan Tarandam, Kecamatan Padang Timur.
“Dari sejumlah kamar yang di periksa petugas mendapati tiga pasang pasangan yang bukan suami istri. Dengan inisial HI (38) dengan pasanganya EY (45) serta WH 38 dengan wanita paruh baya DS (48). Dan juga pasangan dengan inisial SN (48 ) dengan teman perempuanya SS (22) di tempat itu,” sebut Kasat Pol PP.
Al Amin mengatakan, mereka yang didapati di kamar penginapan tersebut, tidak bisa menunjukan surat nikah ke petugas ketika dilakukan pemeriksaan sehingga untuk proses lanjut ketiga pasangan ini terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang.
Selain itu, lanjut Al Amin, di salah satu penginapan yang berada dikawasan Pasir Jambak Kecamatan Koto Tangah Padang, satu pasang dengan inisial JN (24) dan teman perempuanya WD (20) juga berhasil diringkus karena juga tidak memiliki dokumen pernikahan.
Tak hanya penginapan sejumlah tempat hiburan malam dalam rangka pengawasa juga di kunjungi petugas seperti di Axana PUB, Happy Family dan Kafe 29 serta Kafe Mr.Brown.
“Di Kafe 29 tersebut satu orang perempuan YH (39) tanpa identitas kembali diamankan, dan dua orang wanita dengan inisial MT (20) dan SN (24) diduga pemandu karaoke di MR. Brown dan tidak memiliki KTP serta alat pengatur sound sistem juga dibawa ke Mako Satpol PP Padang,” ungkap Al Amin.
Jadi, kata Al Amin, dalam pengawasn malam ini Satpol PP mengamankan laki-laki dan perempuan sebanyak 11 Orang. Terhadapa mereka diamanakan ini akan diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, kita serahkan mereka ke PPNS.
“Untuk hal ini, ini kita dari Satpol PP komit berantas Maksiat, dan kita berharap peran serta masyarakat dalam mendukung program pemko Padang ini, sehingga Kota Padang Anti Maksiat benar benar terlaksana,” kata dia.
(*/don)
0 Comments :
Post a Comment