Pemprov DKI Perketat Pengawasan Usaha Hiburan Malam - INDONESIAINSIDE.ID

Pemprov DKI Perketat Pengawasan Usaha Hiburan Malam - INDONESIAINSIDE.ID Rss Online Pemprov DKI Perketat Pengawasan Usaha Hiburan Malam - INDONESIAINSIDE.ID, Hiburan,

Judul Postingan : Pemprov DKI Perketat Pengawasan Usaha Hiburan Malam - INDONESIAINSIDE.ID
Share link ini: Pemprov DKI Perketat Pengawasan Usaha Hiburan Malam - INDONESIAINSIDE.ID

BACA JUGA


Pemprov DKI Perketat Pengawasan Usaha Hiburan Malam - INDONESIAINSIDE.ID

Oleh: Suandri Ansah

Indonesiainside.id, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah Kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan berkomitmen memerangi narkoba, prostitusi dan perjudian. Pengawasan terhadap usaha hiburan pun diperketat.

Baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Progres Karya Sejahtera pemilik merk usaha “Old City”. Pencabutan tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan, pencabutan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta, ” ujar Benni dalan pesan elektroniknya kepada Indonesiainside.id, Selasa (9/4).

Pencabutan izin merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan nonizin yang dilakukan SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa.

Pemilik usaha terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk pelanggaran berat. Pemprov melarang pemiliknya mendirikan usaha pariwisata hiburan serupa.

“Kami mengingatkan pengusaha menjaga tempatnya untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan atau peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian.” ujar Benni.

Selain pelanggaran narkotika, larangan serupa juga diberlakukan kepada pengusaha dan manajemen perusahaan pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan akibat mengadakan prostitusi dan perjudian.

Pengusaha dan manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. (*/Dry)



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment