Judul Postingan : PSI: Hanya 2 Daerah yang Dibatalkan karena Terlambat Serahkan LADK - BeritaSatu
Share link ini: PSI: Hanya 2 Daerah yang Dibatalkan karena Terlambat Serahkan LADK - BeritaSatu
PSI: Hanya 2 Daerah yang Dibatalkan karena Terlambat Serahkan LADK - BeritaSatu
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Endang Tirtana menegaskan bahwa KPU membatalkan PSI sebagai peserta Pemilu 2019 karena terlambat menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) hanya di dua daerah. Kedua daerah itu adalah Kabupaten Bangka Barat (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Provinsi Kalimantan Timur).
PSI membantah jika disebutkan partainya dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019 di 49 daerah.
"Jadi, sebenarnya PSI hanya dibatalkan sebagai peserta pemilu 2019 di dua daerah, yaitu Bangka Barat dan Mahakam Ulu. Sementara 47 daerah lain itu memang sejak awal PSI tidak mengajukan caleg sehingga tidak melaporkan LADK. Jadi bukan 49 daerah, hanya 2 daerah saja," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu PSI Endang Tirtana, saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (23/3).
Endang menjelaskan, 47 daerah tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni DPD PSI yang tidak mengajukan caleg dan
kepengurusan PSI belum terbentuk di daerah tersebut. Sehingga secara otomatis tidak ada laporan LADK, karena tidak ada aktivitas kampanye.
"Perlu kami sampaikan juga, bahwa tidak benar informasi yang beredar via WA, bahwa pemilih tidak bisa memilih DPR Provinsi dan DPR RI di 49 kabupaten/kota tersebut. Yang tidak ada kertas suara hanya untuk DPRD kabupaten/kota. Jadi para kader, simpatisan, dan pendukung PSI tetap bisa memilih DPRD Provinsi dan DPR RI," kata Endang Tirtana
Kemudian, Endang menuturkan, secara organisasi kepartaian, DPP telah menginstruksikan kepada seluruh caleg di tiap tingkatan untuk melakukan koordinasi kepada pengurus partai terkait kewajiban melaporkan LADK kepada KPU. Namun, ternyata masih ada 2 kabupaten/kota yang belum melaporkan.
"Itupun setelah kami konfirmasi, bukan tidak melaporkan, tapi telat melaporkan sesuai batas waktu yang di berikan KPU," kata Endang Tirtana.
DPP PSI, lanjut Endang, akan berkoordinasi dengan DPD Mahakam Ulu dan Bangka Barat, untuk tetap berkonsolidasi bagi pemenangan partai, khusus untuk caleg Provinsi dan DPR RI. Pasalnya, pembatalan yang dilakukan KPU hanya untuk caleg tingkat kabupaten.
"Pembatalan pencalegan ini, bukan hanya PSI yang mengalami, tapi juga partai-partai lain. Semoga keterlambatan-keterlambatan dalam proses pelaporan seperti LADK, tidak akan terulang ke depan, dengan cara memperkuat komunikasi di internal parpol dan juga dengan penyelenggara pemilu," ungkap dia.
Endang juga menegaskan, PSI akan memastikan akan hadir di setiap daerah setelah Pemilu 2019 dan PSI lolos masuk parlemen. PSI terus melakukan konsolidasi internal untuk pemenangan di Pileg dan pemenangan pasangan calon Jokowi-KH Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
"Sebagai partai baru, kami akan terus memperkuat struktur kami di semua daerah. Insya Allah, setelah pemilu selesai dan PSI di Parlemen, kami akan tuntaskan kehadiran PSI di seluruh kabupaten/kota di Indonesia," kata Endang Tirtana.
Dibatalkan
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya membatalkan kepesertaan parpol dalam pemilihan legislatif (pileg) di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota. Pasalnya, parpol tersebut tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditentukan.
"Berdasarkan aturan itu, setelah kami rapat pleno, parpol dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan apabila tidak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan,” ujar Arief, dalam konferensi pers, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019) malam.
Arief mengatakan, sesuai dengan Pasal 334 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan partai politik peserta pemilu, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat wajib menyerahkan LADK kepada KPU sesuai tingkatan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.
Rapat umum dilaksanakan pada 24 Maret dan 14 hari sebelumnya jatuh pada tanggal 10 Maret 2019.
Berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, jika parpol tidak menyerahkan LADK, maka parpol peserta pemilu itu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah tertentu.
Sesuai dengan data KPU, PSI dibatalkan dua kabupaten karena memang tidak menyerahkan LADK atau terlambat menyerahkan LADK. Sementara di 47 kabupaten/kota lainnya, PSI dibatalkan karena memang pengurus PSI tidak mengajukan caleg dari awal sehingga tidak melaporkan LADK.
0 Comments :
Post a Comment