Membumikan Konsep Wisata Halal - detikNews

Membumikan Konsep Wisata Halal - detikNews Rss Online Membumikan Konsep Wisata Halal - detikNews, Wisata,

Judul Postingan : Membumikan Konsep Wisata Halal - detikNews
Share link ini: Membumikan Konsep Wisata Halal - detikNews

BACA JUGA


Membumikan Konsep Wisata Halal - detikNews

Jakarta - Potensi wisata Indonesia semakin menjulang tiap tahunnya. Berbagai destinasi dan objek wisata baru bermunculan dan viral, baik di kancah nasional maupun internasional. Pesatnya pertumbuhan destinasi wisata tersebut sejalan dengan pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia.

Secara kumulatif (Januari-Agustus 2018), jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 10,58 juta kunjungan atau naik 12,30 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama pada 2017 yang berjumlah 9,42 juta kunjungan (bps.go.id). Data lanjutan BPS menyebutkan bahwa hingga akhir November 2018 jumlah wisman yang berkunjung ke Indonesia mencapai 14,39 juta orang. Data tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan kunjungan wisman tahun lalu, meskipun secara keseluruhan tidak mampu mencapai target nasional 2018 yang ditetapkan yakni sebanyak 17 juta wisman.

Salah satu faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target jumlah wisman adalah beberapa kejadian bencana yang terjadi di wilayah Indonesia yang berimbas pada menurunnya minat wisman untuk berkunjung. Tidak boleh berlarut dengan keadaan terpuruk, pariwisata Indonesia harus segera bangkit dan berjaya di kancah regional ASEAN maupun internasional. Target 20 juta wisman yang dicanangkan oleh pemerintah pada 2019 ini harus mampu terealisasi dengan baik.

Pada dasarnya, terdapat banyak cara untuk meningkatkan minat dan kunjungan wisman. Beberapa di antaranya melalui promosi media maupun ekspo yang acapkali diselenggarakan oleh berbagai negara. Namun, yang menarik adalah ada satu upaya alternatif yang berpotensi mampu meningkatkan kunjungan wisman, terutama wisman yang beragama Islam atau wisman yang berasal dari negara-negara Muslim. Alternatif tersebut adalah dengan "membumikan" wisata halal pada destinasi wisata Indonesia.

Akademisi M. Battour dan M. Nazari Ismail menjelaskan bahwa wisata halal merupakan sekumpulan objek atau tindakan yang diperbolehkan menurut ajaran Islam untuk digunakan oleh orang Muslim dalam industri pariwisata. Definisi ini memandang hukum Islam (syariah) sebagai dasar dalam penyediaan produk dan jasa wisata bagi konsumen (dalam hal ini adalah Muslim), seperti hotel halal, resort halal, restoran halal, dan perjalanan halal.

Jika mengacu pada data yang tersedia, wisata halal sangat mungkin mendongkrak potensi kunjungan wisman ke Indonesia. Mengacu pada data global, jumlah kunjungan wisatawan Muslim di seluruh dunia meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016, tercatat terdapat 121 juta wisatawan Muslim yang berkunjung ke berbagai negara (termasuk ke Indonesia). Diproyeksikan, pada 2020 tidak kurang dari 158 juta wisatawan Muslim akan melakukan destinasi wisatanya ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia (Global Muslim Travel Index).

Selain itu, data dari State of The Global Islamic Economy Report menyebutkan bahwa pada 2017 belanja wisata Muslim mencapai 177 juta dolar AS dan diproyeksikan akan mencapai 300 juta dolar AS pada 2026. Terlebih lagi, Indonesia berada di urutan kedua di atas Uni Emirat Arab, Turki, Arab Saudi, dan Qatar untuk tujuan wisata halal di antara negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). Indonesia hanya kalah dari Malaysia di urutan pertama negara tujuan wisata halal.

Dengan berbagai potensi yang ada, baik eksternal maupun internal, rasanya tidak ada alasan untuk melewatkan kesempatan emas mengembangkan wisata halal guna mendongkrak wisman yang berkunjung ke Indonesia. Pemerintah Indonesia saat ini khususnya Kementerian Pariwisata dirasa sudah saatnya untuk lebih serius mewujudkan konsep wisata halal.

Nantinya, secara umum wisata halal dapat diterapkan pada berbagai destinasi wisata di Indonesia dan dipromosikan kepada khalayak internasional. Hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini agar tidak menjadi pro-kontra adalah dengan tidak memaksakan seluruh destinasi wisata di Indonesia harus tersertifikasi halal secara keseluruhan. Poin utama dari implementasi wisata halal di sini adalah dengan menyediakan pilihan terbuka bagi wisman yang beragama Muslim agar dapat berwisata nyaman tanpa khawatir dengan apa yang digunakan atau dikonsumsi pada suatu destinasi wisata yang dikunjungi.

Secara normatif, nantinya wisata halal dapat dilandasi oleh aturan-aturan perundang-undangan, baik dari tingkat pusat (Kementerian) yang kemudian diturunkan menjadi aturan-aturan normatif daerah (Perda). Dengan adanya aturan normatif tersebut diharapkan dapat terjadi titik temu terkait indikator dan standarisasi wisata halal. Urgensi standarisasi sangat penting mengingat respons yang berorientasi bernada penolakan dari pelaku industri wisata yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Respons penolakan tersebut bahkan sampai pada putusan normatif yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Selanjutnya, standarisasi tersebut juga sangat penting guna tercapainya kesamaan persepsi yang secara operasional nantinya dapat diketahui dengan jelas terkait apa, siapa, bagaimana, di mana, dan kapan wisata halal tersebut harus diterapkan.

Pada akhirnya, dengan semakin menjanjikannya potensi wisata halal di Indonesia, sudah saatnya penguatan pada berbagai aspek menjadi fokus utama yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah. Konsep, pengembangan, kebijakan, dan promosi wisata halal menjadi suatu kesatuan yang apabila diterapkan dengan baik dan konsisten, sangat mungkin untuk mendongkrak jumlah wisatawan asing muslim dan juga diharapkan mampu meningkatkan reputasi destinasi wisata Indonesia di kancah global.

Gerry Mahendra dosen Administrasi Publik Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta


(mmu/mmu)

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini sekarang!


Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment