Judul Postingan : Realisasi Pajak Restoran Meningkat Rp 4 Miliar dari Rp 40 Miliar - Banjarmasin Post
Share link ini: Realisasi Pajak Restoran Meningkat Rp 4 Miliar dari Rp 40 Miliar - Banjarmasin Post
Realisasi Pajak Restoran Meningkat Rp 4 Miliar dari Rp 40 Miliar - Banjarmasin Post
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terkait perpajakan, Kasubdit Pemeriksaaan dan Pengawasan Pajak Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Andi Irawan, menjelaskan, pihaknya baru saja melakukan pengawasan di sembilan objek pajak restoran maupun tempat hiburan terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kota setempat.
“Kita baru saja melakukan uji petik di sembilan objek pajak baik restoran dan hiburan setelah sebelumnya mereka kita kirimi surat. Uji petik ini dilakukan karena ada indikasi jumlah besaran pajaknya yang dibayarkan tak sesuai dengan jumlah pendapatan restoran-restoran tersebut,” tegasnya.
Menurut Andi, sebelum melakukan uji petik tingkat kunjungan dari restoran dan tempat hiburan, pihaknya melakukan observasi potensi terlebih dahulu.
Dari hasil observasi dan uji petik, memang ternyata ada perbedaaan laporan pembayaran pajak dengan fakta jumlah pengunjung di restoran juga tempat hiburan.
Baca: KalselPedia : Sekolah Luar Biasa (SLB) A Negeri 3 Martapura, Pencetak Disabilitas Banua Berprestasi
Baca: Bukan Ariel NOAH, Sophia Latjuba dan Cut Tari Bahas Cowok Bule Ini di OK Show RCTI
Baca: Mantan Anak Asuh Ahmad Dhani ini Dituding Hamil Duluan, Begini Penjelasan Alexa Key
Baca: 3 Indikator Pemeriksaan Istri SBY, Ani Yudhoyono yang Buat Keluarga Curiga Hingga Sakit Kanker Darah
“Sembilan wajib pajak dari sembilan restoran dan tempat hiburan itu sudah dipanggil agar mau melakukan pembayaran pajak sesuai dengan hasil uji petik,” katanya.
Ditambahkannya, uji petik dilakukan selama satu minggu penuh per satu objek pajak untuk melihat potensi kunjungan dari restoran dan tempat hiburan tersebut.
Dari hasil uji petik ini nanti akan dijadikan sebagai evaluasi, mana saja objek pajak yang akan dijadikan uji petik pada 2019 ini.
Lebih lanjut Andi menyatakan, dari hasil uji petik sembilan restoran, termasuk tempat hiburan ini ternyata ada peningkatan signifikan antara besaran pajak sebelum dilakukan uji petik dan sesudah uji petik, yakni realisasinya peningkatan menjadi 10 persen.
“Sebelum uji petik realisasi pajak restoran itu dari Rp 40 miliar dan setelah dilakukan uji petik menjadi Rp 44 miliar,” katanya.
Selain uji petik, sambung Andi, bidang pengawasan pajak juga melakukan pengawasan terhadap wajib pajak untuk memberikan pembinaan agar pemilik restoran bisa membayar pajak dalam hitungan wajar.
“Besaran pajak restoran itu yakni 10 persen dari omzet,” katanya.
Dipaparkannya, jika ada ada aral, pada 2019 ini, tim uji petik untuk restoran dan tempat hiburan ini akan diperbanyak jumlahnya karena ada peningkatan realiasi pajak yang signifikan setelah adanya uji petik di lapangan.
“Selama kurun waktu 2018 ini, setiap bulannya ada saja satu objek pajak yang dilakukan uji petik,” katanya.
Menurutnya, peningkatan Rp 4 miliar dari Rp 40 miliar ke Rp 44 miliar pajak restoran pada 2018 ini merupakan satu potensi luar biasa bagi restoran juga tempat hiburan lainnya untuk dilakukan uji petik pada 2019 mendatang.
0 Comments :
Post a Comment