Judul Postingan : OJK Basmi 231 Fintech Lending Ilegal, Tongam : Kegiatan di Website dan Aplikasi Playstore Diblokir - Banjarmasin Post
Share link ini: OJK Basmi 231 Fintech Lending Ilegal, Tongam : Kegiatan di Website dan Aplikasi Playstore Diblokir - Banjarmasin Post
OJK Basmi 231 Fintech Lending Ilegal, Tongam : Kegiatan di Website dan Aplikasi Playstore Diblokir - Banjarmasin Post
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membasmi 231 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) ilegal.
Penutupan fintech ilegal dilakukan sejak Januari-Februari 2019. Fintech tersebut dihentikan operasinya karena tidak memiliki izin dari OJK, sehingga tidak memiliki aturan yang sebagaimana mestinya, juga menimbulkan keresahan pada sebagian masyarakat yang menjadi korban.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing menindak tegas fintech ilegal itu dengan memutus akses yang dijalankan melalui platform online.
"Kami secara rutin memblokir website dan aplikasi di playstore dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo)," jelasnya dalam rilis yang diterima Banjarmasinpost.co.id.
Baca: Terapkan Perumahan Syariah Non Bank, Busran Bidik Pembeli Secara Cash
Baca: Sakur Bertahan 10 Jam di Atas Tower BTS Mantuil, Saluran Dimatikan Operator Telepon Dirugikan
Baca: Diizinkan Bupati Tanahlaut, Armada Tambang Bijih Besi Akhirnya Dibolehkan Melintas di Pantai Linuh
Ditambahkannya, saat ini banyak Fintech Peer to Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi juga di media sosial yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Selain memblokir platform online, pihaknya turut memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dan menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK, serta melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
Solusi yang diberikan yakni, OJK berupaya meningkatkan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan Fintech yang legal.
Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi memberikan tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman pada Fintech Peer-To-Peer Lending.
"Masyarakat hendaknya meminjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan, kemudian untuk kepentingan yang produktif, serta wajib memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," pungkas Tongam. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
0 Comments :
Post a Comment