Mencari Urgensi RUU Permusikan - CNN Indonesia

Mencari Urgensi RUU Permusikan - CNN Indonesia Rss Online Mencari Urgensi RUU Permusikan - CNN Indonesia, Hiburan,

Judul Postingan : Mencari Urgensi RUU Permusikan - CNN Indonesia
Share link ini: Mencari Urgensi RUU Permusikan - CNN Indonesia

BACA JUGA


Mencari Urgensi RUU Permusikan - CNN Indonesia

Agung Rahmadsyah

Agung Rahmadsyah

Penulis adalah "pemuja" John Frusciante dan Syd Barrett. Saat ini sedang dalam misi mencari cara untuk memiliki surfboard yang natural, beserta sepetak lahan untuk bersenang-senang.

Agung Rahmadsyah, CNN Indonesia | Jumat, 08/02/2019 12:07 WIB

Bagikan :  

Jakarta, CNN Indonesia -- Akhir-akhir ini saya terkenang pada apa-apa yang sudah musik 'berikan' pada saya. Terutama saat mengamati kekisruhan RUU Permusikan dan reaksi penolakan berbagai kalangan yang peduli masa depan blantika musik di Indonesia.

Tentu jawabannya pun relatif. Jika diterjemahkan secara material mungkin hasilnya belum seberapa, berhubung saya sendiri masih pesimistis dengan kondisi industri musik di Indonesia, setidaknya hingga satu dasawarsa lagi.

Namun jika ditinjau dari aspek non-material, musik yang saya konsumsi selama ini berperan besar dalam mempengaruhi persepsi serta wawasan.

Bahkan saya yakin ada lebih banyak orang di Indonesia yang karakternya sangat berkaitan dengan idola-idola mereka di dunia musik.

Salah satu hal berharga yang diberikan musik pada saya adalah soal bahasa. Layaknya remaja yang masih akrab bertemu dengan kaset ketimbang CD atau piringan hitam, sampul kaset dan kamus Inggris-Indonesia ukuran saku adalah guru terbaik untuk belajar bahasa Inggris.

Hal kedua juga tak lepas dari pesan yang disampaikan oleh para musisi dunia barat.


Saya sendiri sempat terperangah ketika Zack de la Rocha, vokalis dari Rage Against The Machine, membuka lagu Take the Power Back dengan berteriak lantang, "Bring That Shit In!".

Setelah tertatih untuk mencerna hasil terjemahan mentah bait-bait dengan langkah otodidak, yang secara tidak langsung turut 'mendidik' generasi muda Indonesia saat itu, saya akhirnya mendapat makna pesan dari lagu tersebut.

Singkatnya, yang mereka nyanyikan dapat saya 'peras' menjadi sebuah sikap untuk tetap bebas berpikir, berpendapat, berekspresi, dan pastinya berkarya.

Sayangnya apa yang diajarkan oleh 'guru' dalam kaset itu tidak sampai di telinga dan benak sebagian orang di Indonesia.

Hal ini bisa dilihat dari terbitnya draft Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan yang dibuat oleh para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Contoh krusial adalah pasal 5 yang berisi larangan bagi musisi untuk membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat dan martabat, membuat konten pornografi, hingga membuat musik provokatif.

Beberapa pelaku musik yang saya ikuti di Twitter seperti Arian 13 (Seringai), Morgue Vanguard, Adrian Adioetomo, Wendi Putranto, sepakat jika banyak pasal karet dalam draft RUU, karena sangat memiliki kemampuan untuk bermutasi menjadi alat penjerat ke pengadilan.


Dagelan menyebalkan ini ternyata tak berhenti di Pasal 5 saja. Beberapa pasal lain yang patut dipertanyakan adalah pasal 32 tentang uji kompetensi bagi seniman dan Pasal 42 tentang pelaku usaha tempat hiburan yang diwajibkan memainkan musik tradisional.

Selain itu masih ada beberapa, kalau enggan disebut banyak, pasal yang isinya hanya mengundang tawa hingga kegeraman semata. Meskipun ada juga pasal yang isinya tidak jelek-jelek amat.

Keseimbangan Ekosistem Jadi Kunci

Dalam perjalanan menuju kantor beberapa hari lalu, saya mendapatkan pesan berisi tanggapan Anang Hermansyah terkait RUU Permusikan. Tanggapan yang juga bisa dikonsumsi di beberapa media massa.

Musisi asal Jember, yang pernah kenyang 'nongkrong' di gang Potlot medio 90-an dan kini berkantor di gedung MPR/DPR, itu menanggapi kritik dari para pegiat musik.

Singkatnya, ia senang karena semua pihak membicarakan materi RUU tersebut.

Anang juga mengaku paham kegelisahan teman-teman musisi terkait pasal 5 yang kerap diasosiasikan sebagai pasal karet.

Ia mengungkapkan RUU Permusikan tertanggal 15 Agustus 2018 yang saat ini beredar di publik, merupakan inisiatif DPR yang berasal dari BKD DPR RI, dan diusulkan secara resmi oleh Baleg DPR RI sebagai inisiatif DPR dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2018.


"Jika dicermati, perjalanan RUU Permusikan ini tergolong cepat. Saya melihat kuncinya terletak pada kesamaan ide antara stakeholder musisi dan DPR RI. Teorinya, ini tidak mudah, karena DPR merupakan lembaga politik. Tapi kenyataannya semua dimudahkan," ujar Anang, dalam rilis tersebut.

Dari penyataan Anang Hermansyah, setidaknya ada dua hal yang harus dipandang dengan kritis.

Pertama tentang persamaan ide antara stakeholder musisi bersama DPR RI, dan yang kedua adalah DPR merupakan lembaga politik tapi kenyataannya semua dimudahkan.

Apakah maksud dari persamaan ide antara stakeholder musisi bersama DPR? Kemudian, stakeholder macam apa yang justru ingin meredam dinamika industri? Dan mengapa DPR memudahkan draft RUU Permusikan yang absurd ini?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah pintu gerbang untuk mencari tahu motif atau urgensi menerbitkan RUU Permusikan.

Jika jawabannya adalah untuk kesejahteraan musisi, ada baiknya untuk didiskusikan dengan logika yang tertata kepada para seluruh pelaku industri musik.

Sejauh yang saya tahu, blantika musik di Indonesia hanya butuh kepastian terkait ekosistem bermusik yang apik dan adil. Bukan rentetan hal tak bersubstansi yang rawan penggunaan anggaran negara atas nama proyek tertentu.

Membedah apa saja yang masuk dalam aspek ekosistem musik--baik tradisional, modern hingga kontemporer--mungkin bisa menghabiskan waktu berhari-hari. Belum ditambah membahas definisi ideal dalam sebuah ekosistem. Jelas hal ini memerlukan niat dan tekad yang besar.


Namun bila memang benar para wakil rakyat memiliki kepedulian terhadap rakyatnya yang secara sengaja memilih musik jadi bagian dari hidupnya, entah yang paruh waktu atau pun mereka menyandarkan penghasilannya secara penuh kepada musik, jelas tantangan itu bukanlah masalah.

Alih-alih mengejar kemudahan, sebaiknya membangun pijakan yang kokoh karena toh Undang-undang ini akan mempengaruhi masa depan dunia musik untuk berpuluh-puluh tahun ke depan.

Semoga saja draft RUU ini batal disahkan, dan sebaiknya anggota DPR dari komisi terkait lekas bekerja untuk mendapatkan masukan bermutu dari para pegiat dan profesi terkait dunia musik.

Dengarkanlah suara-suara yang muncul dari para pemusik mulai dari yang tampil di jalanan hingga hotel berbintang, dan dari panggung sempit 'bawah tanah' hingga konser akbar skala stadion.

Namun jika draft RUU Permusikan tetap melenggang hingga tahap pengesahan tanpa 'menoleh' pada mereka yang mengkritik, lagu Nyanyikan Lagu Perang milik kuartet Industrial Metal asal Bandung, Koil, tampaknya pantas dilantunkan sebagai mars untuk melawan segelintir orang yang menuntun bangsa ini menuju kehancuran.

"Kita orang pintar dengan otak bersinar, perlu lagu perang untuk membungkam setan!" (vws)

Bagikan :  

LEBIH BANYAK DARI KOLUMNIS


Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment