Bupati :Tempat Hiburan di Lumajang Harus Ikut Aturan Pemerintah - Memontum

Bupati :Tempat Hiburan di Lumajang Harus Ikut Aturan Pemerintah - Memontum Rss Online Bupati :Tempat Hiburan di Lumajang Harus Ikut Aturan Pemerintah - Memontum, Hiburan,

Judul Postingan : Bupati :Tempat Hiburan di Lumajang Harus Ikut Aturan Pemerintah - Memontum
Share link ini: Bupati :Tempat Hiburan di Lumajang Harus Ikut Aturan Pemerintah - Memontum

BACA JUGA


Bupati :Tempat Hiburan di Lumajang Harus Ikut Aturan Pemerintah - Memontum

Memontum Lumajang –Seiring perkembangan zaman banyak tempat usaha hiburan bermunculan salah satunya tempat hiburan karaoke, menyikapi akan hal ini Sebagai Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML menerbitkan Peraturan tentang hiburan di kabupaten lumajang.Menurut Bupati, Selama ini belum ada baik perda maupun peraturan bupati yang mengatur tentang itu. “Nah Saya membuat peraturan itu karena ada kekosongan aturan termasuk soal bagaimana aturannya secara teknis waktu bagaimana aturannya sesuai dengan keinginan masyarakat Lumajang. Karena itu saya sebagai bupati membuat peraturan bupati untuk mengatur tempat hiburan terutama hiburan karaoke” Kata H Thoriq pada media ini, Kamis (21/2/2019).

Beberapa waktu lalu H Thoriqul Haq telah menerbitkan Perbup Nomor 14 tahun 2019, Pada Perbub tersebut ada beberapa poin yang diantaranya:

1. Tidak unutuk melakukan perjudian, perbuatan asusisila, peredaran dan pemakaian narkoba, serta tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak menfasilitasi pelanggan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi karaoke.
3. Tidak menyediakan pemandu lagu atau menfasilitasi hadirnya pemandu lagu di dalam bilik atau kamar karaoke.
4. Tidak menyediakan toilet di dalam bilik atau kamar karaoke.
5. Memisahkan toilet laki-laki dan perempuan.
6. Menggunakan lampu yang terang dan permanen.
7. Menggunakan pintu kaca transparan penuh yang tembus pandang dari luar bilik atau kamar.
8. Menggunakan CCTV di pintu masuk bilik atau kamar.
9. Jam operasional karaoke, hari Senin-Jum’at mulai pukul 15.00-21.00 wib dan Sabtu-Minggu mulai pukul 13.00-22.00 wib.
10. Tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya.
11. Dalam hal konsumen menggunakan fasilitas karaoke secara berkelompok, penyelenggaran karaoke wajib memastikan kelompok konsumen tersebut adalah keluarga yang membuktikan dengan formulir pengakuan keluarga.

Peraturan tersebut bertujuan menciptakan Lumajang yang agamis, dilain hal Keberadaan usaha karaoke dinilai berpotensi menjadi tempat maksiat. “Perbup tersebut dibuat untuk mengatur usaha karaoke yang ada di Lumajang, Kita tentu menginginkan kabupaten Lumajang yang kita cintai ini jadi kota yang agamis” tegas Bupati.

“Saya sudah membuat surat edaran kepada semua pemilik tempat hiburan karaoke untuk memberikan tenggang waktu, jadi peraturan bupati sudah kami putuskan, yang bisa dilakukan seketika ini laksanakan seketika ini, tapi yang masih harus melakukan rehab atau renofasi, misalnya, diruang karaoke tidak boleh ada kamar mandi, begitu mereka harus renofasi, renofasi, misalnya pintunya belum terbuat dari kaca ya harus dibuat dari kaca” Imbuhnya.

Masih kata Bupati, sekian waktu yang menjadi persoalan itu karena tidak adanya aturan, pihaknya menyatakan, bagi yang merasa menjadi bagian dari problem hukum dan keberatan dalam aturan yang ia buat dipersilahkan untuk menyampaikan keberatannya sesuai mekanisme Hukum.

‘Saya berkewajiban membuat aturan, begitu nanti ada yang melanggar aturan ini ya kita kasih surat peringatan, begitu masih melanggar ya peringatan lagi, melanggar lagi yang ke tiga ya tutup, begitu tutup ada yang keberatan ya silahkan melakukan gugatan, nah begitu, siapapun yang memiliki hiburan karaoke di kabupaten lumajang harus ikut aturan pemerintah” pungkasnya.(adi/yan)



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment