Judul Postingan : Aturan Tidak Jelas, Hiburan Malam Menjamur Di Kota Serang - RMOL Banten
Share link ini: Aturan Tidak Jelas, Hiburan Malam Menjamur Di Kota Serang - RMOL Banten
Aturan Tidak Jelas, Hiburan Malam Menjamur Di Kota Serang - RMOL Banten
RMOLBanten. Tempat hiburan malam semakin menjamur di Kota Serang. Keberadaanya dikhawatirkan memberikan dampak negatif terhadap masyarakat berjuluk kota Madani ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pun mendapat kritikan tajam dari masyarakat yang tergabung dalam Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Banten.
LMPI mendatangi Puspemkot Serang mendesak Pemkot Serang untuk menutup tempat hiburan dan segera membuat regulasi yang mengatur tempat hiburan malam, Kamis (31/1).
Koordinator Lapangan (Korlap) Sena N Adhi mengatakan dalam pengendalian dan pengawasan penyakit masyarakat ini, pemkot tidak memiliki dasar hukum melakukan untuk melakukan penyegelan.
"Artinya sebelumnya Pemkot yang diwakili Walikota Serang telah menutup menyegel tempat hiburan namun sayang nya kini buka kembali tanpa ada berita acara. Ini ada indikasi main mata," ujarnya.
Untuk itu, LMPI Banten, dikatakan Sena menuntut kepada pemerintah Kota Serang untuk menutup tempat hiburan malam yang menjajakan miras dan seks bebas sampai dibuatkan perda hiburan malam yang fix mengacu pada perda no 2 tahun 2010.
"Sebelum ada regulasi turunan dari perda tersebut Pemkot dilarang membuka kembali. Tidak ada perda sama sekali tentang izin hiburan artinya selama ini hiburan malam tidak ada dasar hukum lalu kemana larinya retribusi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua LMPI Markas Komando Banten Joner SP menuturkan sebagai penegak regulasi Pemkot dinilai tebang pilih, ini perlu ditegakkan dan meminta perda yang jelas sebagai payung hukum.
"Isunya kan adain mata, kita liat nanti ini masih praduga bisa benar bisa tidak. Intinya kami menuntut Pemkot menutup tempat hiburan malam," ujarnya.
Sementara itu Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin mengaku siap menutup tempat hiburan malam, menekan peredaran miras di Kota Serang.
"Kami siap menutup tempat hiburan malam termasuk juga dengan peredaran miras," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga ditanda tangani nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Serang yang diwakili Wakil Walikota dan LMPI Markas Komando Banten untuk menutup hiburan malam. [dhn]
0 Comments :
Post a Comment