Tujuh Kepala Daerah di Jawa Timur Tertangkap KPK - detikNews

Tujuh Kepala Daerah di Jawa Timur Tertangkap KPK - detikNews Rss Online Tujuh Kepala Daerah di Jawa Timur Tertangkap KPK - detikNews, Daerah,

Judul Postingan : Tujuh Kepala Daerah di Jawa Timur Tertangkap KPK - detikNews
Share link ini: Tujuh Kepala Daerah di Jawa Timur Tertangkap KPK - detikNews

BACA JUGA


Tujuh Kepala Daerah di Jawa Timur Tertangkap KPK - detikNews

Surabaya - Selama kurun tahun 2018, marak kepala daerah terjerat tindak pidana korupsi. Di Jawa Timur, ada tujuh kepala daerah terlibat korupsi dan tertangkap KPK.

Berikut kasus-kasus korupsi kepala daerah di Jatim yang ditangani KPK selama tahun 2018:

Februari : KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Nyono menjabat sebagai bupati sejak 24 September 2013 lalu, tersangkut pungli dana kapitas BPJS di 34 puskesmas dan jual beli jabatan.

Bupati Jombang Nyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Ketua DPD Partai Golkar Jatim ini ditangkap di Stasiun Balapan, Solo, Sabtu (3/2) sore.

Politisi Partai Golkar ini diduga menerima uang suap Rp 275 juta dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Sulestyowati. Di hari yang sama, KPK menangkap Inna di Surabaya. Uang tersebut diberikan Inna agar Nyono mengangkatnya menjadi Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang definitif. Baik Nyono dan Inna kini ditahan KPK dan sebagai tersangka.


Maret : periode 2013-2018 tersangka suap pembahasan APBD Pemkot Malang 2015 sebesar Rp 1,6 miliar. Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan, 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

Arief Wicaksono diduga menerima Rp 700 juta dari Kepala PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Setiawan. Dalam pengembangan perkara, uang itu diduga juga berasal dari Moch Anton. Sebesar Rp 600 juta dari total pemberian tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.


April: Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK 30 April 2018. Itu setelah lembaga antirasuah itu menetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam kasus itu, Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).


Juni : Bupati Tulungagung Syahri Mulyo langsung ditahan KPK usai dilantik sebagai bupati di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018). Syahri langsung dinonaktifkan lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.

Dia diduga menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Total penerimaan Syahri sebesar Rp 2,5 miliar.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Syahri Mulyo belum ditangkap KPK, termasuk Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. Syahri justru menghilang, di lokasi persembunyiannya itukah ia mengeluarkan sebuah rekaman video yang berisi tanggapan penetapannya sebagai tersangka.

Namun akhirnya pada 9 Juni Syahri Mulyo menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani proses hukum bersama para tersangka lainnya.


Juni : Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar terkena OTT KPK kasus suap infrastruktur. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

Saut menyebut fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Samanhudi lahir di Blitar pada 8 Oktober 1957. Ia tercatat menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode, yakni dari tahun 2010-2015 dan tahun 2016-sekarang. Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga pernah menjabat Ketua DPRD Kota Blitar.

Jumlah daftar kekayaan Muhammad Samanhudi Anwar naik Rp 5 miliar lebih sejak menjabat sebagai Wali Kota Blitar. Samanhudi diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp 8,5 miliar lebih. Laporan itu masuk dalam data KPK pada tanggal 30 Juli 2015.

Harta kekayaan tersebut bertambah sekitar Rp 5,55 miliar lebih dari yang sempat dilaporkan tahun 2010. Pada 31 Maret 2010, Samanhudi melaporkan harta kekayaannya hanya sebesar Rp 3,05 miliar lebih.


Oktober : Wali Kota Pasuruan M Setiyono dinonaktifkan pasca KPK menahannya, 5 Oktober 2018. Wali Kota Pasuruan non aktif Setiyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

Selain Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo, serta seorang dari pihak swasta sebagai pihak yang diduga pemberi suap atas nama Muhamad Baqir, juga ditetapkan tersangka dan ditahan.

KPK menyebut komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.


Oktober : Rendra Kresna, baru 3 tahun menjabat sebagai Bupati Malang untuk kedua kalinya. Rendra Kresna dijerat KPK. Lembaga anti rasuah menganggap Rendra menerima gratifikasi dari pemborong untuk dana alokasi khusus (DAK) tahun 2011.

Rendra mengaku sudah ditetapkan tersangka saat ruang kerjanya digeledah, Senin (8/10/2018) malam. Terhitung Rendra menduduki kursi bupati selama 8 tahun. Itu setelah terpilih kedua kalinya sebagai Bupati Malang periode 2016-2021 bersama wakilnya Sanusi.

Jabatan bupati yang diemban Rendra ini merupakan periode kedua, 2016-2021. Suap yang diterima Rendra itu terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.


Selain itu, Rendra bersama seorang swasta Eryk Armando Talla diduga menerima gratifikasi dari sejumlah proyek dinas di Malang. Total gratifikasi yang diterima Rp 3,55 miliar.

Saksikan juga video 'KPK Panen OTT di Tahun 2018':

[Gambas:Video 20detik]


(fat/iwd)

Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment