Judul Postingan : News Jelang Tahun Politik, Realisasi Transfer ke Daerah Moncer! - CNBC Indonesia
Share link ini: News Jelang Tahun Politik, Realisasi Transfer ke Daerah Moncer! - CNBC Indonesia
News Jelang Tahun Politik, Realisasi Transfer ke Daerah Moncer! - CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Realisasi transfer ke daerah dan dana desa per November 2018 mencapai Rp 717 triliun atau 93,5% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 766,1 triliun.Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sekitar 2% dibandingkan periode sama tahun lalu. Adapun realisasi transfer ke daerah dan dana desa tahun lalu mencapai Rp 699,7 triliun atau 91,31% dari target.
Realisasi transfer ke daerah mencapai Rp 662,6 triliun atau 93,84% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 706,1 triliun. Sementara dana desa, mencapai Rp 54,4 triliun atau 90,71% dari target Rp 60 triliun.
Demikian dipublikasikan oleh dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, seperti dikutip CNBC Indonesia dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (25/12/2018).
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kenaikan realisasi transfer daerah dan dana desa dipengaruhi oleh realisasi dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dan alokasi non khusus non fisik (DAK fisik).
Realisasi DAU misalnya, yang sudah terealisasi Rp 401,2 triliun atau 99,94% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 401,4 triliun. Penyaluran DAU dilakukan secara rutin setiap bulannya.
Realisasi penyaluran DAU salah satunya sudah memperhitungkan penyelesaian kewajiban tunggakan iuran jaminan kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJ) oleh 12 daerah sebesar Rp 16,73 triliun.
Sementara itu, realisasi penyaluran dana desa harus diakui sedikit lebih rendah dari tahun lalu. Per November 2018, realisasi penyaluran dana desa mencapai Rp 54,4 triliun atau 90,71% dari target.
Adapun pada tahun lalu, realisasi penyaluran dana desa mencapai Rp 54,9 triliun atau 91,62% dari target. Ada beberapa penyebab terkait dengan hal tersebut.
Salah satunya, karena belum dipenuhinya persyaratan penyaluran dana desa tahap ketiga oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan PMK 225/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pemerintah pun akan meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk mendorong daerah untuk segera menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa dan laporan konsolidasi penggunaan dana desa.
(dru)
0 Comments :
Post a Comment