Judul Postingan : Kaleidoskop 2018, Noda di Dunia Olahraga Indonesia: Dari Korupsi di Kemenpora Hingga Pengaturan Skor - Tribunnews
Share link ini: Kaleidoskop 2018, Noda di Dunia Olahraga Indonesia: Dari Korupsi di Kemenpora Hingga Pengaturan Skor - Tribunnews
Kaleidoskop 2018, Noda di Dunia Olahraga Indonesia: Dari Korupsi di Kemenpora Hingga Pengaturan Skor - Tribunnews
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dicap sukses menyelenggarakan dua ajang olahraga bertaraf internasional: Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Bahkan, sukses prestasi yang didapat kontingen Indonesia pada ajang tersebut diapresiasi Presiden Joko Widodo dan meyebut bahwa tahun 2018 ini adalah momentum kebangkitan olahraga Indonesia.
Di Asian Games, kontingen Indonesia finis keempat dengan mengoleksi 98 medali: 31 emas, 24 perak dan 43 perunggu. Capain itu dinilai sangat impresif lantaran pemerintah sebelumnya hanya menargetkan 10 besar.
Hal serupa juga tercipta di Asian Para Games yang digelar sekitar satu bulan setelahnya, 6-13 Oktober 2018. Pada ajang itu, Indonesia finis di peringkat ke kelima dengan mengumpulkan 135 medali: 37 emas, 47 perak dan 51 perunggu.
Tak ayal, perolehan medali itu menjadi sejarah baru bagi Indonesia sepanjang mengikuti Asian Games dan Asian Para Games.
Namun, di akhir tahun 2018, catatan apik itu harus ternoda. Pasalnya, instansi Pemerintah yang menaungi olahraga Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terpegok tengah bermain-main dengan anggaran.
Tim Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di gedung PP-IKTON, Kemenpora, Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap beberapa pejabat Kemenpora yang diduga tengah melakukan transaksi terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
“Setelah melakukan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada tindak dugaan pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (19/12/2018) malam.
0 Comments :
Post a Comment