Judul Postingan : INI 10 Kepala Daerah di Riau yang Harus Ditegur Gubernur karena Tidak Netral dalam Pilpres 2019 - Tribun Pekanbaru
Share link ini: INI 10 Kepala Daerah di Riau yang Harus Ditegur Gubernur karena Tidak Netral dalam Pilpres 2019 - Tribun Pekanbaru
INI 10 Kepala Daerah di Riau yang Harus Ditegur Gubernur karena Tidak Netral dalam Pilpres 2019 - Tribun Pekanbaru
INI 10 Kepala Daerah di Riau yang Harus Ditegur Gubernur karena Tidak Netral dalam Pilpres 2019
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ini 10 kepala daerah di Riau yang harus ditegur Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim karena tidak netral dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 atas perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
10 kepala daerah itu adalah, Bupati Siak Syamsuar, Bupati Pelalawan Hm harris, Bupati Kampar Azis Zaenal (slm), Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Rokan Hilir Suayatno, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT dan Walikota Dumai Zulkifli AS.
Baca: Mendagri Minta Gubernur Riau Tegur 10 Kepala Daerah, Ketua Projo Riau: Kita Hormati Keputusan Ini
Baca: Surat Perintah Teguran Mendagri, Taufik Arrahman: Kepala Daerah di Riau Korban untuk Sasaran Lainnya
Perintah teguran dari Mendagri Tjahjo Kumolo itu ditujukan kepada Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 kepala daerah atau bupati dan walikota di Riau yang dinilai tidak netral karena ikut dalam deklarasi Projo.
Teguran terkait 10 kepala daerah tersebut mengunakan nama jabatan bupati dan walikota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan kepada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Maaruf Amin.
Hal itu terjadi pada tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan kepada Tribunpekanbaru.com pada Kamis (27/12/2018) malam melalui rilis tertulisnya.
Dalam rilis itu disampaikan, Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr Sumarsono MDM meminta Plt (sekarang sudah depenitif) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 kepala daerah yang mengunakan nama jabatan bupati dan walikota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.
Baca: Surat Perintah Teguran untuk 10 Kepala Daerah di Riau Ditanggapi Dingin Kubu Prabowo
Baca: Mendagri Bantah Perlambat Keluarkan Surat Perintah Teguran pada Kepala Daerah Dukung Jokowi-Ma’ruf
Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018.
Mendagri berkesimpulan bahwa 10 kepala daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
0 Comments :
Post a Comment