Disurati Asosiasi Usaha Hiburan Makassar soal Sanksi, Dispar Nilai Salah Alamat - Tribun Timur

Disurati Asosiasi Usaha Hiburan Makassar soal Sanksi, Dispar Nilai Salah Alamat - Tribun Timur Rss Online Disurati Asosiasi Usaha Hiburan Makassar soal Sanksi, Dispar Nilai Salah Alamat - Tribun Timur, Hiburan,

Judul Postingan : Disurati Asosiasi Usaha Hiburan Makassar soal Sanksi, Dispar Nilai Salah Alamat - Tribun Timur
Share link ini: Disurati Asosiasi Usaha Hiburan Makassar soal Sanksi, Dispar Nilai Salah Alamat - Tribun Timur

BACA JUGA


Disurati Asosiasi Usaha Hiburan Makassar soal Sanksi, Dispar Nilai Salah Alamat - Tribun Timur

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dinas Pariwisata Makassar menilai surat yang dikirimkan Asosiasi Usaha Hiburan Makassar dan Asosiasi Refleksi Kebugaran Makassar terkait sanksi yang diberikan kepada mereka adalah salah alamat.

Menurutnya, perihal sanksi yang diberikan adalah kewenangan dari Saatpol PP Makassar sebaga instansi penegakan Perda Pemkot Makassar.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dispar Makassar, Andika menyebutkan, kewenangan mereka hanya sebatas pengawasan.

Sementara izin operasi THM dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan izin Satu Pintu (DPM-PTSP). 

"Tolong diluruskan, bukan Pariwisata yang memberikan Sangsi, tapi Satpol PP yang mengeluarkan Sanksi. Sedangkan izin di Dinas lain," tegas Andika, via rilis ke tribun-timur.com, Sabtu 29 Desember 2018.

Terkait Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 453/185/S.Edar/Disbudpar/XII/2018, yang melarang aktifitas hiburan pada usaha-usaha hiburan dan hotel terkait hari raya keagamaan.

Andika menuturkan, pihaknya sangat mendukung jika ada pemberian sanksi pada usaha tersebut dikarenakan para pemilk hiburan melakukan pelanggaran operasi "buka" saat hari hari besar keagaaman. Padahal sudah ada larangan.

Bahkan, kata dia. Pihaknya memiliki tugas pengawasan dan menjalankan edaran Wali Kota Makassar dengan baik. Sudah menyurati pihak Satpol PP Makassar untuk melakukan penindakan.

"Kemarin saya menyurat untuk bermohon kepada Satpol PP atas kejadian di Hotel Maleo, tinggal menunggu sanksi yang dikeluarkan," demikian penjelasan Andika.(*)



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment