Judul Postingan : Aturan Daerah Memperpanjang Birokrasi Penyelamatan Hutan di Riau - Gatra
Share link ini: Aturan Daerah Memperpanjang Birokrasi Penyelamatan Hutan di Riau - Gatra
Aturan Daerah Memperpanjang Birokrasi Penyelamatan Hutan di Riau - Gatra
Pekanbaru, Gatra.com - Skema perhutanan sosial yang diharapkan dapat menjadi solusi penyelematan lingkungan kehutanan di Riau, dalam implementasinya masih terkendala oleh aturan daerah.
Perhutanan sosial sendiri merupakan cara legal yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektare.
Menurut Kepala balai pengamanan dan penegakan hukum (gakkum) BBKSDA Riau, Edward Hutapea, perhutanan sosial sejatinya merupakan salah satu opsi yang dapat dipilih untuk menyelamatkan ekosistem hutan di Riau.
Pun begitu dengan inisiatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), namun implementasi keduanya terganjal oleh aturan main di daerah.
"Kedua opsi itu terus terang kurang mendapat dukungan dari pemerintah provinsi. Karena adanya perda yang mensyaratkan bahwa seluruh lokasi yang diajukan menjadi perhutanan sosial harus mendapat persetujuan DPRD," urainya kepada Gatra.com, Senin (31/12).
Ada pun ganjalan yang dimaksud berasal dari peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2018 pasal 46 ayat 2 poin e yang berbunyi: Pemanfaatan kawasan hutan untuk perhutanan sosial dan penggunaan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebelum mendapat rekomendasi dari Gubenur terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama DPRD.
Edward menambahkan pasal 46 dalam Perda No 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP) Riau 2018-2038, menambah alur birokrasi yang mesti dilakukan dalam penyelamatan hutan di Provinsi Riau.
"Apa pun ceritanya memang itu harus dijalani. Tapi menurut kami itu menambah alur birokrasi yang sudah ada,” kata Edward.
Menurut Edward, Seharusnya dengan adana Perpres yang dibuat untuk mengatur itu sudah cukup, namun kemudian ada ketentuan-ketentuan yang mengikat di daerah paling tidak ini akan memperpanjang alur birokrasi.
Perihal Perpres yang dimaksud adalah perpres nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud adalah kawasan hutan, yang meliputi kawasan hutan dengan fungsi pokok: hutan konservasi, hutan lindung, serta hutan produksi.
Ada pun pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan, menurut Perpres diatas, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.
Reporter: Febri Kurnia
Editor: Mukhlison
0 Comments :
Post a Comment