KPU Ungkap Alasan 18 Daerah Belum Cair Dana Pilkada - m.beritasatu.com

KPU Ungkap Alasan 18 Daerah Belum Cair Dana Pilkada - m.beritasatu.com Rss Online KPU Ungkap Alasan 18 Daerah Belum Cair Dana Pilkada - m.beritasatu.com, Daerah,

Judul Postingan : KPU Ungkap Alasan 18 Daerah Belum Cair Dana Pilkada - m.beritasatu.com
Share link ini: KPU Ungkap Alasan 18 Daerah Belum Cair Dana Pilkada - m.beritasatu.com

BACA JUGA


KPU Ungkap Alasan 18 Daerah Belum Cair Dana Pilkada - m.beritasatu.com

Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan masih terdapat 18 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 belum cair anggaran Pilkada. Pasalnya, pemerintah daerah dan KPU setempat belum menandatangani Nota Persetujuan Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar anggaran Pilkada.

"Masih terdapat 18 daerah belum menandatangani NPHD untuk KPU dan 42 daerah untuk Bawaslu," ujar Prabowo di Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Pramono mengatakan pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut dalam rapat pembahasan persiapan Pilkada 2020, khususnya mengenai kesiapan NPHD di Kemko Polhukkam, Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2019. Dalam rapat tersebut, kata dia, hadir perwakilan dari Kemdagri, KPU, Bawaslu, Polri, dan TNI.

"Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan beberapa masalah yang terjadi di 18 daerah tersebut, di mana sebagian besar Pemda mematok angka secara sepihak, tanpa pembahasan dengan pihak KPU di daerah," ungkap Pramono.

Dalam rapat tersebut, Pramono mengatakan telah dihasilkan beberapa kesepakatan. Pertama, Kemenko Polhukkam, bersama Kemendagri (Otda maupun Keuda) akan turun langsung ke beberapa daerah yang mengalami kendala soal NPHD.

"Kedua, Kemendagri (keuda) mulai memanggil Pemda dari daerah-daerah yang belum tanda tangan NPHD ke Jakarta, per hari ada 3 daerah untuk diarahkan agar segera memproses NPHD," tutur dia.

Bahkan, kata Pramono, kalau diperlukan pos-pos anggaran tertuntu ditunda dan digeser untuk kepentingan pembiayaan Pilkada 2020. Ketiga, lanjut dia, semua pihak juga menyepakati wacana agar pembiayaan Pilkada ke depan dianggarkan melalui APBN, dan tidak lagi melalui APBD.

"Beberapa Pemda selama ini menganggap bahwa Pilkada adalah hajatnya KPU. Dan anggapan ini tidak tepat. Karena Pilkada adalah agenda strategis nasional dan amanat UU Pilkada, yang harus disukseskan oleh Pemerintah. Sehingga Pemda tidak boleh menghambat pelaksanaan Pilkada dengan memperlambat NPHD atau menyediakan anggaran yang tidak cukup," pungkas Pramono

Sumber: BeritaSatu.com


Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment