Judul Postingan : The Indonesian Institute: Belum Semua Daerah Maksimal Dukung JKN - Tempo.co
Share link ini: The Indonesian Institute: Belum Semua Daerah Maksimal Dukung JKN - Tempo.co
The Indonesian Institute: Belum Semua Daerah Maksimal Dukung JKN - Tempo.co
TEMPO.CO, Jakarta - The Indonesian Institute menyoroti komitmen daerah yang belum maksimal mendukung terselenggaranya jaminan kesehatan nasional atau JKN. Melalui sigi untuk memperingati 20 tahun pelaksanaan otonomi daerah, lembaga penelitian kebijakan publik itu menemukan banyak provinsi belum mengalokasikan 10 persen APBD untuk bidang kesehatan.
Baca: BPJS Kesehatan: 83,94 Persen Warga Sudah Terdaftar JKN-KIS
Mengacu hasil pengamatan Kementerian Dalam Negeri tahun 2015 terhadap 17 daerah penyelenggara JKN, ada 10 daerah yang belum memberikan porsi yang sesuai untuk urusan kesehatan di daerahnya. "Dari 17, baru 4 provinsi saja yang sudah mencapai persentase 10 persen," ujar peneliti bidang ekonomi di The Indonesian Institute, M. Rifki Fadilah, dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2019.
Daerah tersebut adalah Bali, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat atau NTB. Padahal, sebelumnya, kewajiban pemerintah daerah ihwal alokasi anggaran ini telah diatur dalam perundang-undangan. Beleid yang mengaturnya ialah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Berdasarkan Pasal 67, pemerintah daerah kemudian diwajibkan untuk melaksanakan program strategis nasional, terutama terkait JKN-KIS," ucapnya.
Rifki mengatakan, pemerintah daerah semestinya dapat memperkuat kembali komitmen untuk memenuhi mandat persentase anggaran kesehatan. Musababnya, kebijakan ini dirasakan langsung oleh masyarakat.
Adapun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan mencatat, hingga 1 Mei 2018, sebanyak 493 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia telah mengintegrasikan ke dalam program JKN-KIS. Total peserta JKN KIS pada tahun itu sebanyak 25.135.748 jiwa.
Dari seluruh provinsi penyelenggara JKN KIS, empat di antaranya telah mencapai UHC, yakni Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Papua Barat. "Di level kabupaten/kota, ada 92 kabupaten dan 28 kota sudah lebih dulu UHC di awal 2018," tuturnya.
Sementara itu, 3 provinsi lainnya akan menyusul. Di antaranya Provinsi Sulawesi Tengah, Jawa Barat, dan Riau, serta 43 kabupaten dan 16 kota. "BPJS turut mengapresiasi komitmen ini," ucap Rifki.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menandatangani nota kesepahaman dengan PT Bursa Efek Indonesia atau BEI. Kerja sama ini dilakukan untuk memperluas jumlah peserta baru dalam program kepesertaan Program Jaminan Kesehatan NasionaI-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Melalui kerja sama ini, kami berharap BEI bisa ikut memberikan kontribusi besar dalam upaya perluasan peserta,” kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu 15 Mei 2019.
Andayani mengatakan, berlandaskan nota kesepahaman tersebut, BPJS Kesehatan akan memberikan data potensi calon perusahaan dan potensi calon investor yang terdaftar di BPJS Kesehatan kepada BEI. Sebaliknya, BEI akan memberikan data potensi perluasan kepesertaan badan usaha kepada BPJS Kesehatan.
Baca: BPJS Kesehatan Defisit, Istana: Akses ke JKN Terus Membaik
Langkah itu juga diambil untuk mendorong perusahaan mendaftarkan entitas dan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Adapun peserta baru yang dibidik khususnya dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang didaftarkan perusahaan atau pemberi kerja.
0 Comments :
Post a Comment