Akhmad Muqowam: Anggota DPD RI Harus Mampu Bekerja di Ruang Daerah - JPNN

Akhmad Muqowam: Anggota DPD RI Harus Mampu Bekerja di Ruang Daerah - JPNN Rss Online Akhmad Muqowam: Anggota DPD RI Harus Mampu Bekerja di Ruang Daerah - JPNN, Daerah,

Judul Postingan : Akhmad Muqowam: Anggota DPD RI Harus Mampu Bekerja di Ruang Daerah - JPNN
Share link ini: Akhmad Muqowam: Anggota DPD RI Harus Mampu Bekerja di Ruang Daerah - JPNN

BACA JUGA


Akhmad Muqowam: Anggota DPD RI Harus Mampu Bekerja di Ruang Daerah - JPNN

Kamis, 21 Maret 2019 – 09:25 WIB
Akhmad Muqowam: Anggota DPD RI Harus Mampu Bekerja di Ruang Daerah - JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI merupakan lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat. Untuk itu, DPD RI harus melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.

“Ke depan soal DPD RI itu harus jelas. Kami (Pimpinan DPD) sepakat, di mana 17 April nanti harus berakhir dengan baik. Selain itu, kapasitas anggota juga perlu ada peningkatan,” ucap Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam dalam diskusi bertajuk ‘Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah’ di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/3).

Menurut Muqowam, saat ini DPD RI masih menangani masalah-masalah sektoral yang seharusnya merupakan bidang yang dinaungi oleh DPR RI. Oleh karena itu, anggota DPD RI harus mampu bekerja di ruang daerah, karena anggota DPD RI merupakan wakil daerah.

“Kita tahu ruang DPD RI adalah ruang pusat dan daerah. DPD bloknya daerah, DPR itu sektoral, seperti soal luar negeri, pertahanan keamanan, kepolisian, politik dalam negeri, atau pertanian. DPR berdasarkan pada sektoralitas,” kata senator asal Jawa Tengah itu.

Muqowam juga berharap ke depan DPD RI harus sesuai dengan pandangan dalam UUD 1945. Namun perkara itu tidak mudah, karena teman-teman di DPR RI tidak semua ‘welcome’ dengan DPD RI.

“Tetapi fondasi ini yang harus kita jaga ke depan, bahwa semua harus sesuai dengan amanat konstitusi atau UUD,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa berbicara penguatan memang dikembalikan pada UUD 1945. Karena di dalam UUD 1945 mendudukkan lembaga negara pada posisi tugasnya masing-masing.

“Saya melihat dari luar, pada prinsipnya pembangunan daerah itu tergantung pada eksekutif. Karena yang menjalankan fungsi anggaran dan UU itu eksekutif. Jadi sebenarnya tugas DPR RI juga sedikit. Jika DPD RI merasakan tugasnya kecil, ya DPR RI juga,” papar Herman.

Berita Terkait
Sponsored Content
loading...
loading...
Video Pilihan
  • Upah Guru Honorer K2 Rp 10 Ribu per Hari, Beli Beras Rp 8 Ribu - JPNN.COM

    Kamis, 21 Maret 2019

    Upah Guru Honorer K2 Rp 10 Ribu per Hari, Beli Beras Rp 8 Ribu
  • Jokowi Usai Jajal MRT Jakarta: Ini Peradaban Baru - JPNN.COM

    Kamis, 21 Maret 2019

    Jokowi Usai Jajal MRT Jakarta: Ini Peradaban Baru
  • Sentil Menteri Agama, Fadli Zon: Kalau di Luar Negeri Sudah Mundur - JPNN.COM

    Kamis, 21 Maret 2019

    Sentil Menteri Agama, Fadli Zon: Kalau di Luar Negeri Sudah Mundur
  • Jangan Manja Jadi Anggota KPU dan Bawaslu - JPNN.COM

    Rabu, 20 Maret 2019

    Jangan Manja Jadi Anggota KPU dan Bawaslu
  • Tunggu Ya, Gaya Amanda Rawles Balik ke Era 90-an - JPNN.COM

    Rabu, 20 Maret 2019

    Tunggu Ya, Gaya Amanda Rawles Balik ke Era 90-an
  • Indonesia Sampaikan Langsung Duka Cita untuk Selandia Baru - JPNN.COM

    Rabu, 20 Maret 2019

    Indonesia Sampaikan Langsung Duka Cita untuk Selandia Baru
  • Keren, Via Vallen Diundang Tampil di Rusia - JPNN.COM

    Rabu, 20 Maret 2019

    Keren, Via Vallen Diundang Tampil di Rusia
  • Hasil Drawing Perempat Final Piala Presiden 2019 - JPNN.COM

    Rabu, 20 Maret 2019

    Hasil Drawing Perempat Final Piala Presiden 2019


Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment