Judul Postingan : RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Masuk Prolegnas 2020 | Ekonomi - Gatra
Share link ini: RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Masuk Prolegnas 2020 | Ekonomi - Gatra
RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Masuk Prolegnas 2020 | Ekonomi - Gatra
Pekanbaru, Gatra.com -- Perombakan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berpeluang tuntas tahun depan. Hal ini seiring masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat-Daerah (RUU HKPD) dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020.
Anggota Komisi XI DPR RI, Jon Erizal, mengatakan masuknya RUU HKPD dalam prolegnas lantaran UU No 33 tahun 2004 dianggap memerlukan sejumlah penyesuaian dengan perkembangan yang kini sedang berlangsung. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencontohkan perlunya regulasi keuangan yang sesuai dengan semangat otonomi daerah. "Hal tersebut harus dilakukan karena banyak daerah merasa tidak fair dengan regulasi UU Nomor 33 tahun 2004," jelasnya kepada Gatra.com di Pekanbaru, Selasa (25/11).
Jon melanjutkan, nantinya dalam pembahasan regulasi hubungan keuangan-daerah perlu dilakukan secara transparan. Oleh sebab itu Kementrian Keuangan perlu membuka diri kepada pemerintah daerah. Cara tersebut, jelasnya, dapat meredam munculnya "dugaan-dugaan" miring dari pemerintah daerah sehubungan penyusunan draft RUU HKPD oleh Kementrian.
"Saya sudah bernisiatif untuk bicara dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Perimbangan Keuangan, agar duduk bareng dengan pemerintah daerah, terus dijelaskan proses seperti apa yang sedang berjalan. Jelaskan seterang-terangnya, sehingga ada unsur transparansinya," urai legislator Senayan asal Riau itu.
Sambung Jon, jika Kementerian Keuangan membuka pelibatan pemda dalam mengulas RUU tersebut, maka hal itu akan berpeluang membantu Pemda mengidentifikasi sejumlah peluang untuk mengerek Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bagi Riau sendiri perombakan terhadap UU 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Pusat-Daerah sangat penting. Pasalnya, regulasi tersebut menjadi ganjalan Pemda Riau dalam mencari dana bagi hasil komoditi Kelapa Sawit. Untuk diketahui, UU 33 tahun 2004 tidak menjadikan komoditi perkebunan sebagai komponen pendapatan yang masuk kategori DBH. Padahal Provinsi Riau menjadi penyokong utama komoditi ekspor Kelapa Sawit secara nasional. Dipekirakan sekitar 40 persen pasokan minyak Sawit berasal dari Riau. Dimana minyak Sawit saat ini menjadi komoditi utama penyumbang devisa nasional, dengan nilai dipekirakan mencapai Rp267 triliun.
Reporter: Febri Kurnia
Editor: Rohmat Haryadi
0 Comments :
Post a Comment