Pemprov Kaltim Fasilitasi Kerja Sama Daerah Wajib - Tribun Kaltim

Pemprov Kaltim Fasilitasi Kerja Sama Daerah Wajib - Tribun Kaltim Rss Online Pemprov Kaltim Fasilitasi Kerja Sama Daerah Wajib - Tribun Kaltim, Daerah,

Judul Postingan : Pemprov Kaltim Fasilitasi Kerja Sama Daerah Wajib - Tribun Kaltim
Share link ini: Pemprov Kaltim Fasilitasi Kerja Sama Daerah Wajib - Tribun Kaltim

BACA JUGA


Pemprov Kaltim Fasilitasi Kerja Sama Daerah Wajib - Tribun Kaltim

BONTANG – Pemerintah Provinsi Kaltim memfasilitasi ruang lingkup potensi kerja sama daerah di kabupaten/kota se-Kaltim, khususnya kerja sama daerah wajib sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah.

Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim Syafranuddin pada Rapat Evaluasi Kerja Sama Daerah Wajib di Bontang, Senin (25/11/2019) mengatakan setiap daerah memiliki batas wilayah administratif yang ditentukan secara formal melalui peraturan perundangan, tetapi kenyataannya masih banyak masalah.

“Berbagai masalah dan kepentingan sering muncul sebagai akibat dari hubungan fungsional di bidang sosial ekonomi yang melewati batas-batas wilayah administratif,” kata Syafranuddin yang biasa disapa Ivan itu.

Karena itu ujar Ivan, diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah agar berbagai masalah lintas wilayah administratif dapat diselesaikan bersama dan sebaliknya agar banyak potensi yang dimiliki dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Di hadapan peserta rapat se-Kaltim minus perwakilan Penajam Paser Utara dan Berau itu, Ivan memaparkan alasan mengapa kerja sama diperlukan, antara lain untuk mencapai keunggulan atau kekuatan dari masing-masing daerah dapat disinergikan untuk mencapai kemajuan yang lebih tinggi. Alasan lainnya untuk memperkecil atau mencegah konflik.

“Masing-masing daerah atau pihak yang bekerjasama akan lebih merasakan keadilan dan dapat menghilangkan ego daerah serta saling menghargai dan hormat-menghormati,” katanya.

Pada bagian lain Ivan mengharapkan agar kerja sama yang dijalin antardaerah harus sejalan dengan Visi dan Misi RPJMD 2018-2023, yaitu “Berani untuk Kaltim Berdaulat”.

“Kaltim Berdaulat harus terus kita sosialisasikan agar diketahui masyarakat luas,” kata Ivan.

Sementara itu Kabag Kerja Sama Riduan Gani pada kesempatan yang sama menjelaskan kerja sama sesuai PP No. 28 Tahun 2018 terdiri dari Kerja Sama Wajib dan Kerja Sama Sukarela.

“Untuk itu, pada Pasal 5 Ayat (1) daerah yang akan melaksanakan Kerja Sama Wajib melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah,” jelasnya.

Sehubungan itu rapat kemarin berhasil membuat rumusan ruang lingkup kerja sama antardaerah meliputi batas wilayah, kependudukan, infrastruktur, ekonomi, pendidikan, sosial dan lainnya. Permasalahan tersebut akan dibahas lebih lanjut pada Rapat Kerja Biro Humas tahun depan. (ri/sul/adv)



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment