Judul Postingan : Singkil Larang Hiburan Kibor pada Malam Hari - Serambinews.com
Share link ini: Singkil Larang Hiburan Kibor pada Malam Hari - Serambinews.com
Singkil Larang Hiburan Kibor pada Malam Hari - Serambinews.com
* Terutama di Kafe dan Tempat Pesta
SINGKIL - Kasus tertembaknya Dedi Kasih (19), warga Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, saat menonton hiburan kibor (keyboard) pada pesta pernikahan di Desa Sidorejo, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Minggu (14/7) malam, menuai reaksi dari masyarakat setempat. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil segera melarang hiburan kibor (piano satu papan tuts) pada malam hari di kafe maupun di tempat pesta (resepsi) pernikahan.
Desakan itu disuarakan oleh Hambalisyah Sinaga, Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian Aceh Singkil. “Jika dalam waktu dekat ini tidak ada surat pernyataan dari Pemkab Aceh Singkil untuk menutup kibor saya akan pimpin aksi di kantor bupati. Saya sudah muak dengan kejahatan yang ada di Bumi Bertuah ini,” katanya kepada Serambi, Senin (15/7).
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid yang dihubungi terpisah memastikan pihaknya melarang hiburan kibor digelar di tempat pesta pada malam hari. Kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah peristiwa serupa (keributan antarpenonton sehingga ada penonton yang tewas tertembak oleh polisi) tidak terjadi lagi. “Kami larang hiburan kibor pada malam hari, agar peristiwa memilukan itu tidak terulang lagi,” ujar Bupati Dulmusrid.
Hiburan kibor di tempat pesta, kata Dulmusrid, hanya diperkenankan pada siang hari. “Saya segera menggelar rapat dengan muspida. Izin hiburan kibor hanya boleh pada siang hari, mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB,” ujar Dulmusrid.
Jika hiburan menggunakan kibor pada malam hari benar-benar dilarang oleh Bupati Aceh Singkil, berarti Singkil merupakan daerah kedua di Aceh setelah Kota Langsa yang melarang hiburan kibor dilaksanakan pada malam hari.
Selain itu, merespons aspirasi masyarakat yang antituak, karena minuman memabukkan itu kerap memicu keributan antarwarga atau antarpenonton, Bupati Aceh Singkil telah memerintahkan Satpol PP untuk memberantasnya. “Saya perintahkan Satpol PP meningkatkan razia dalam upaya memberantas peredaran tuak,” kata Dulmusrid.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan, perintah bupati tersebut langsung dia tindak lanjuti. “Kami langsung laksanakan perintah pimpinan. Selama ini razia tuak di kafe dan tempat mencurigakan gencar dilakukan. Kami akan tingkatkan lagi,” kata Ahmad Yani.
Menurut Yani, selain razia di wilayah Aceh Singkil, pihaknya juga akan menutup akses masuk tuak dari luar daerah dengan menggelar razia di perbatasan dan pelabuhan. Disinyalir, tuak ada yang didatangkan dari luar daerah melalui pelabuhan. “Kami evaluasi, razia tidak hanya di dalam, tetapi kami juga akan tutup pintu masuk tuak dari luar,” ujar Ahmad Yani.
Tuak merupkan minuman beralkohol hasil fermentasi dari nira. Minuman tersebut dapat membuat peminumnya mabuk atau kehilangan kontrol atas dirinya. Sedangkan kibor merupakan alat musik elektronik, terdiri atas satu papan tuts horizontal, seperi piano, dapat menghasilkan beragam suara, seperti suara terompet, suling, gitar, biola, atau perkusi. Di Aceh Singkil, hiburan kibor ini identik dengan musik dangdut dan peminatnya ramai.
Sementara itu, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda, memastikan akan memproses oknum polisi yang diduga melepaskan tembakan untuk menenangkan penonton kibor yang bentrok, tapi ternyata pelurunya bersarang di dahi kanan Dedi Kasih sehingga nyawa remaja itu melayang.
Hingga Senin kemarin, tersangka yang berinisial R masih diamankan di mapolres setempat, kawasan Kampung Baru, Singkil Utara. “(Pelaku) masih di bawah pengamanan kami,” kata Kapolres Ach Singkil tentang anak buahnya yang telah menyebabkan kematian Dedi Kasih dengan sebutir peluru. (de)
0 Comments :
Post a Comment