Judul Postingan : Waspadai Jasa Pelayanan Tak Resmi, Berikut Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang Resmi - Tribun Jabar
Share link ini: Waspadai Jasa Pelayanan Tak Resmi, Berikut Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang Resmi - Tribun Jabar
Waspadai Jasa Pelayanan Tak Resmi, Berikut Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang Resmi - Tribun Jabar
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perkembangan era digital yang semakin pesat menuntut kemudahan pelayanan dari berbagai aspek dan sarana yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Hal ini menjadi sebuah tantangan bagi seluruh perusahaan atau institusi penyedia jasa pelayanan untuk masyarakat umum dan untuk masyarakat pekerja bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Pesatnya perkembangan ini tidak hanya dimanfaatkan secara positif bagi masyarakat, namun juga dimanfaatkan secara negatif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan tertentu yang pastinya dapat merugikan banyak pihak, termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono mengatakan, saat ini diketahui maraknya oknum yang menyediakan jasa pelayanan BPJS ketenagakerjaan tidak resmi yang berkeliaran di sosial media dan marketplace, seperti jasa pencetakan kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jamianan Hari Tua (JHT), jasa pelayanan antrian online, penyediaan aplikasi-aplikasi palsu dan lain-lain.
BPJS Ketenagakerjaan sudah berusaha menutup layanan-layanan tidak resmi tersebut bekerjasama dgn pengelola market place dan sosmed, namun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan selalu mencari jalan lain. Sehingga dibutuhkan kesadaran dari peserta utk tidak menggunakan layanan dimaksud.
Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Hari Santoso mengatakan menghadapi hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua yang telah diluncurkan sejak Januari 2019.
• Kabur dari Lapas Sejak 2017, Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Akhirnya Ditangkap Kembali
"BPJS Ketenagakerjaan kerap mensosialisasikan aplikasi BPJSTKU di berbagai kesempatan kepada para peserta. Kami sosialisasikan langsung ke perusahaan dan kepada peserta yang datang ke kantor kami," Kata Hari di Bandung, Senin (24/6/2019).
Pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses hanya dengan menggunakan telepon pintar dan tentu saja jaringan internet.
Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki satu aplikasi resmi yaitu BPJSTKU, bukan yang lain.
Dengan aplikasi ini, peserta dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT dan dapat mengakses langsung kartu digital yang dapat digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan tanpa harus dicetak sama sekali termasuk untuk keperluan klaim.
"Selain dapat memudahkan pelayanan bagi pekerja dalam proses pendaftaran dan klaim, aplikasi BPJSTKU juga menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan peserta, seperti saldo JHT yang dapat dicek setiap saat," katanya.
Melalui aplikasi tersebut, katanya, peserta juga bisa mendapatkan informasi manfaat detail program BPJS Ketenagakerjaan, lokasi kantor cabang terdekat, daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau Rumah Sakit kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak lagi.
• Hendak Gagah-gagahan Bawa Senjata Api, Pria Ini Justru Keburu Diciduk Polisi di Parkiran Apotek
"Namun tentunya hal seperti ni harus diimbangin dengan kecerdasan pengguna untuk memanfaatkan teknologi dengan baik dan sadar untuk memilah milih jasa layanan atau aplikasi mana yang resmi yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kerugian bagi peserta," katanya
Saat ini kanal informasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan selain BPJSTKU adalah Youtube, Twitter, Instagram, Facebook, Call Center 175 dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak menggunakan jasa layanan tidak resmi agar kerahasiaan data pribadi milik pekerja tetap terjaga dan meminimalisir kerugian dari berbagai pihak serta menutup peluang apapun untuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
0 Comments :
Post a Comment