Judul Postingan : Sekjen Kemendagri: Bimbingan dan Pengawasan Pemerintah Daerah... - SINDOnews
Share link ini: Sekjen Kemendagri: Bimbingan dan Pengawasan Pemerintah Daerah... - SINDOnews
Sekjen Kemendagri: Bimbingan dan Pengawasan Pemerintah Daerah... - SINDOnews
loading...
Dalam konteks otonomi daerah, pembinaan adalah upaya yang dilakukan pemerintah pusat untuk memfasilitasi proses pelaksanaan otonomi, dan pengawasan yang tepat untuk pemerintah daerah serta sangat penting terkait efektivitas operasi (pemerintahan) mereka (di daerah).
"Hanya saja, kondisi Binwas saat ini masih belum maksimal terlihat dari tidak adanya koordinasi Binwas umum," ungkap Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam Promosi Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN di Kampus IPDN Jl Ampera Raya, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019) lalu.
Baca Juga:
Dalam sidang doktoral tersebut Hadi memaparkan hasil temuannya yang dituangkan dalam disertasi berjudul “Pengaruh Implementasi Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Efektifitas Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.”
Desertasi Hadi itu juga menyebut program Binwas tidak terencana secara komprehensif dan cenderung sporadis dengan mengedepankan ego sektoral. Akibatnya daerah seringkali merasa kesulitan dan kerepotan mendapatkan Binwas dari beberapa lembaga dengan waktu yang tidak terkoordinasi.
Oleh karena itu, Hadi Prabowo mengatakan penelitianya itu bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh implementasi kebijaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Dalam penelitiannya, Hadi Prabowo menggunakan metode penelitian campuran two stages (two stages mixed method) dengan pendekatan kuantitatif terlebih dahulu kemudian diikuti dengan pendekatan kualitatif.
Pada tahap kuantitatif, penelitian ini menggunakan analisis regresi, dan pada pendekatan kualitatif digunakan analisis metode ASOCA (Ability, Strength, Opportunities, Culture, dan Agility).
Dari hasil dari penelitian Hadi Prabowo secara singkat tersebut terdapat beberapa catatan mengenai implementasi Binwas.
Pertama, implementasi kebijaksanaan menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap efektivitas pelaksanaan otonomi daerah dengan pengaruh sebesar 18,9%. Dengan demikian, semakin baik Implementasi Kebijaksanaan akan semakin efektif pelaksanaan otonomi daerah.
Kedua, pembinaan dan pengawasan menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap efektivitas pelaksanaan otonomi daerah dengan pengaruh sebesar 47,3%. Dengan demikian, semakin baik pembinaan dan pengawasan akan semakin efektif pelaksanaan otonomi daerah
Ketiga, implementasi kebijaksanaan dan pembinaan dan pengawasan secara bersama-sama menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap efektivitas pelaksanaan otonomi daerah dengan pengaruh sebesar 66,2%. Dengan demikian, semakin baik implementasi kebijaksanaan dan pembinaan dan pengawasan akan semakin efektif pelaksanaan otonomi daerah, dan sebaliknya.
Keempat, dengan metode analisis ASOCA diperoleh faktor dominan sebagai solusi alternatif yang dapat digunakan sebagai model baru (novelty) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, yaitu model H A D I yang merupakan akronim dari Human resources (sumber daya manusia), Acceptance (penerimaan), Development (pengembangan), dan Innovation (inovasi).
Hasil penelitian ini juga merekomendasikan beberapa hal untuk kepentingan praktis yaitu
pertama, peningkatan sumber daya manusia (Human Resources) agar memiliki kompetensi yang baik dalam penguasaan substansi sehingga mampu melaksanakan BINWAS secara baik dan benar.
Kedua, penerimaan (Acceptance) dilakukan dengan mengomunikasikan substansi pembinaan dan pengawasan di antara pihak pemberi dan pihak penerima sehingga Binwas dapat terwujud dengan baik.
Ketiga, pengembangan (Development) subtansi Binwas, baik fisik maupun nonfisik dilakukan dengan terus menerus yang direncanakan dalam program jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
Keempat, inovasi (Innovation) tiada henti terhadap Binwas untuk selalu mencari terobosan positif dan memberi nilai tambah sehingga terjadi peningkatan kemanfaatan yang dirasakan oleh daerah khususnya, serta negara dan bangsa pada umumnya.
Kelima, perlu menetapkan regulasi peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembinaan, baik yang sifatnya tahunan maupun yang lima tahunan.
Keenam, meningkatkan koordinasi pembinaan dan pengawasan dengan Kementerian dan Lembaga Non Kementerian dan perlunya penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengawasan yang sifatnya lima tahunan.
Ketujuh, meningkatkan peran Kemendagri dalam Binwas secara komprehensif dan terintegrasi.
(alf)
0 Comments :
Post a Comment