Ramadan, Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran untuk Tempat Hiburan Malam - iNews

Ramadan, Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran untuk Tempat Hiburan Malam - iNews Rss Online Ramadan, Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran untuk Tempat Hiburan Malam - iNews, Hiburan,

Judul Postingan : Ramadan, Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran untuk Tempat Hiburan Malam - iNews
Share link ini: Ramadan, Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran untuk Tempat Hiburan Malam - iNews

BACA JUGA


Ramadan, Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran untuk Tempat Hiburan Malam - iNews

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran untuk tempat hiburan malam. Surat bernomor 162/SE/2019 itu tentang aturan penyelenggaraan hiburan malam pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengawasi tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan hingga Lebaran 2019 untuk memastikan sesuai surat edaran tersebut. Pengawasan akan dilakukan serentak di lima wilayah DKI Jakarta.

"Setiap hari akan ada pengawasan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jajarta, Arifin saat di konfirmasi, Minggu (5/5/2019).

Dalam pengawasan itu, Disparbud DKI Jakarta akan menggandeng TNI dan Polri. Dia berharap pengelola tempat hiburan malam menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Melalui surat edaran itu Disparbud DKI Jakarta meminta tempat hiburan malam, seperti diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa, harus tutup sejak H-1 Ramadhan hingga H+1 Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan jam operasional tempat hiburan sub jenis usaha karaoke eksekutif dan pub diatur mulai pukul 20.30 WIB- 01.30 WIB. Sementara karaoke keluarga diperkenankan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB- 02.00 WIB.

Untuk usaha sub jenis bola sodok (billiard) yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif diatur beroperasi mulai pukul 20.30 WIB-02.00 WIB. Tempat usaha billiard yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00-24.00.

Khusus bagi sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit, dikecualikan. Operasionalnya mengacu pada Pasal 38 Pergub DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018.

"Akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment